REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan shalat sambil membaca mushaf Alquran asalkan tetap khusyuk. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan bahwa fatwa tersebut akan membantu imam dan jamaah masjid.
Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni menyampaikan, fatwa MUI tentang hukum melihat mushaf saat shalat akan membantu imam masjid yang suka membaca surat-surat panjang. Sepengetahuan DMI memang ada imam masjid yang membaca surat-surat panjang, tapi tidak banyak.
Ia menyampaikan, tidak semua imam masjid dianjurkan membaca surat-surat panjang karena jamaah bermacam-macam. "Kalau di masjid yang jamaahnya tidak tetap atau masjid tempat singgah itu imamnya tidak membaca surat-surat panjang," kata Imam kepada Republika, Rabu (20/11).
Ia menyampaikan, masjid yang jamaahnya tetap dan jamaah sudah tahu kebiasaan imam membaca surat-surat panjang, maka tidak masalah imam membaca surat-surat panjang. Tapi DMI menganjurkan imam jangan membaca surat-surat panjang jika jamaah masjid kebanyakan orang yang sekedar singgah.
Menurutnya, imam juga dianjurkan tidak membaca surat-surat panjang di masjid-masjid tempat para pejabat melaksanakan shalat berjamaah. Sebab tanggungjawab para pejabat kepada negara dan masyarakat juga besar. "(Para pejabat) jangan habis waktunya dipakai mendengarkan bacaan imam yang panjang," ujarnya.
Imam menyampaikan, biasanya imam masjid membaca surat-surat panjang ketika Ramadhan. Itu pun biasanya dilakukan ketika shalat Tarawih. Jadi jamaah sudah menyiapkan waktu untuk shalat taraweh dengan imam yang membaca surat-surat panjang.
Selain itu, jamaah juga bisa memilih mau shalat tarawih di masjid yang mana. Sebab ada jamaah yang suka dengan bacaan shalat yang panjang-panjang, tapi ada juga jamaah yang suka dengan bacaan shalat yang singkat-singkat.
Imam juga berpandangan, yang dimaksud boleh shalat sambil membaca mushaf Alquran itu kalau sudah dipersiapkan. Mushaf Alquran disimpan menggunakan tiang di dekat orang yang melaksanakan shalat. Dengan catatan orang tersebut tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.
"Tapi menjadi masalah kalau salat sambil membaca mushaf Alquran kemudian membuka-buka mushaf itulah yang menyebabkan masalah, kalau pindah halaman satu kali tidak apa-apa, kalau membuka-buka halaman artinya mencari-cari halaman," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyampaikan bahwa salah satu hal yang sangat dianjurkan saat melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyuan. Di antaranya dengan bacaan Alquran yang mujawwad, serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat (baik ucapan maupun gerakan).
Tapi di sebagian masyarakat ada imam yang membaca Alquran dengan melihat mushaf saat shalat. Karenanya ada yang menanyakan hukumnya kepada MUI. Maka untuk menjawab pertanyaan di atas, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum melihat mushaf saat shalat untuk dijadikan sebagai pedoman.