Ahad 17 Nov 2019 16:00 WIB

WHFC Paparkan Standar Halal

Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal

Rep: Fuji zEka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul untuk melaksanakan Annual General Meeting di Jakarta pada 13 - 15 November 2019. Ketua Komite WHFC, Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia saat pertemuan. 

"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia," kata Niam melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (14/11).

Niam menjelaskan, Annual General Meeting bertujuan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global. Pembahasan ini merupakan rekomendasi dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia dan Indonesia. 

"Pertemuan komite syariah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani," ujarnya.

Ia menerangkan, prinsipnya hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash dan ada yang disebutkan indikasinya. Karenanya perlu kedalaman pemahaman baik dari aspek syariah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh dan tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi.

Hewan yang haram disebutkan oleh dalil nash seperti babi. Ada juga yang disebutkan indikasinya. Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan yaitu karena masuk kategori kotor, membahayakan, dan diperintahkan untuk dibunuh atau dilarang untuk dibunuh. Selain itu sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, dan hewan yang mayoritas makannya barang najis atau kotor.

Niam mengatakan, jika sudah diindentifikasi jenis hewannya masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma'kul al-lahm. Maka harus dipastikan persyaratan berikutnya yakni proses penyembelihan dan pengolahannya.

"Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalanan produk," jelasnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, ada 11 Fatwa MUI yang terkait dengan hewan. Di antaranya fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing, jangkrik, kepiting, bekicot, kanguru, bajing dan bulus. Kemudian hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen. 

Terkait dengan fatwa tentang bajing, Niam menjelaskan bahwa teknologi pangan sekarang memungkinkan daging bajing diekstrak sebagai bahan baku pangan. Untuk itu perlu ada panduan hukumnya. Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 menyebutkan, bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i.

Akan tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Karenanya tidak boleh diburu dan disembelih. "Standar penetapan hewan halal ini penting untuk dijadikan panduan, agar ada keseragaman parameter dalam proses penetapan fatwa, terutama jika terkait dengan produk berbahan hewani dan turunannya," ujar Niam.

WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen. 

Pertemuan WHFC di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC. Tujuannya membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.

Pertemuan juga diikuti oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta (JCC).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement