Selasa 12 Nov 2019 10:02 WIB

Pusat Perdagangan Penting Dukung Ekosistem Halal

Pemerintah tengah mengupayakan ekosistem syariah yang belum terkelola baik.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Friska Yolanda
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan pusat perdagangan halal atau halal trade center dan penguatan keuangan syariah penting untuk mendukung ekosistem halal sesuai dengan syariah. Terlebih, saat ini Indonesia tengah membangun produk halal, tak hanya untuk dalam negeri tetapi juga ekspor.

"Bapak Wapres telah menyampaikan bahwa keberadaan kawasan industri halal sangat diperlukan untuk membangun supply chain halal hingga dapat mewujudkan value chain halal yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito kepada Republika.co.id, Senin (11/11).

Menurut dia, Ma'ruf saat ini memang tengah mengawal membantu pelaksanaan program Presiden Jokowi di bidang penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi syariah di seluruh wilayah Indonesia. Mereka akan mengupayakan ekosistem halal yang belum terkelola dengan baik saat ini (belum efisien dan terstandar) dengan membangun infrastruktur halal yang memanfaatkan penggunaan teknologi digital, yang akan memberikan kemudahan, percepatan dan sinergi kolaborasi pelayanan perizinan dan sebagainya. Sehingga produk halal dari proses bahan baku sampai pada distribusi ke konsumen. 

Dengan adanya Direksi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah dilantik Presiden pada awal tahun ini dan peluncuran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi tiap Kementrian/Lembaga/Departemen/Institusi untuk melakukan pengembangan ekonomi syariah dalam tahapan pembangunan lima tahunan. Di samping itu, KNKS yang sebagai koordinator Kementrian/Lembaga/Departemen/Institusi juga turut akan mengajukan RUU terkait ekonomi syariah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk mengembangkan perekonomian nasional melalui ekonomi umat serta sebagai upaya menjalankan amanah pelaksanaan beragama bagi mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan umat muslim. 

Pengajuan RUU tersebut juga diperlukan suatu kajian naskah akademik. Saat ini tengah dibangun konsep dasar ekosistem halal di Indonesia, dimana salah satu kebijakan strategis yang akan diusulkan adalah pengembangan Indonesia Halal Value Chain melalui pembangunan kawasan industri halal. 

"Berkaitan dengan penetapan kawasan industri halal, saat ini tengah diajukan ke Kumham untuk proses harmonisasi. Namun demikian, kami tetap melakukan sosialisasi kepada para pengelola kawasan industri untuk dapat turut melakukan pengembangan klaster halal dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal yang efisien dan bernilai tambah," jelas dia.

Dari sisi pemerintah, akan mengupayakan untuk memberikan fasilitas dan/atau kemudahan yang sangat dinantikan oleh keberadaan kawasan industri halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement