REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertengahan bulan ini, November, diprediksi sudah mulai turun hujan di sejumlah wilayah Tanah Air. Air hujan pada dasarnya memiliki status suci dan mensucikan.
Dengan demikian, apa sebenarnya hukum berwudhu dengan air hujan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum air hujan merupakan halal dan masuk ke dalam kategori baik. Untuk itu berwudhu dengan air hujan dapat dihukumi sah.
Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW yang hendak bersuci menggunakan air hujan. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi, Rasulullah SAW berkata: “Ukhrujuu bina hadza-ladzi ja’alahullahu thuhuran fanatathaharu wa nahmadullaha alaihi.”
Yang artinya: “Keluarlah kalian (para sahabat) bersama kami menuju air ini (air hujan) yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci. Kemudian kami bersuci dengan air ini dan memuji Allah atas nikmat yang diberi.”
Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan al-Kubra menjabarkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa barang siapa yang berwudhu dengan menggunakan air hujan maka dihukumi sunah. Maka, wudhu dengan air hujan tersebut bukan hanya sah namun juga dapat menghasilkan pahala sunah.
Hadis Rasulullah yang menggunakan air hujan untuk berwudhu juga diperkuat dengan sabda Allah dalam suraht al-Furqan ayat 48 yang berbunyi:
“Wa huwalladzi arsala ar-riyaha busyran baina yada’y rahmatihi wa anzalna minas-sama-i thahuran,”.
Yang artinya: “Dialah (perantara, proses alam dalam menghasilkan hujan) yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, dekat sebelum kedatangan rahmat (hujan). Dan kami turunkan dari langit air yang bisa digunakan untuk bersuci,”.
Maka dari itu, keutamaan air hujan yang digunakan untuk bersuci bisa menjadi opsi tersendiri bagi tiap umat Muslim yang wiayahnya telah diguyur rahmat (hujan).
Semoga hujan kali ini di musim penghujan mampu menjadikan hati kita lebih taat dan lebih bersyukur atas nikmat karunia yang datang dari langit.