Sabtu 09 Nov 2019 20:20 WIB

Kisah Perjodohan Khansa binti Khadzam

Penolakan Khansa terhadap lelaki yang dijodohkan ayahnya memang bukan tanpa alasan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Oase (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Oase (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kisah perjodohan bukan hanya terjadi pada era Siti Nurbaya. Perjodohan sejatinya juga terjadi di lingkup zaman mana pun, termasuk pada masa Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab al-Mabsuth dijabarkan mengenai seorang perempuan bernama Khansa binti Khadzam yang datang kepada Rasulullah SAW. Kedatangan Khansa kepada Rasul dilandasi gundah-gulana atas keputusan ayahnya yang hendak melakukan perjodohan dengan lelaki yang tak dikehendakinya.

Ketika menghadap Rasulullah SAW, Khansa menceritakan, ayahnya memaksa untuk menikah dengan lelaki yang masih ada hubungan sanak saudara. Rasulullah kemudian meminta Khansa untuk menuruti kemauan ayahnya.

Meski begitu, Khansa mengatakan kembali bahwa dia tak menghendaki perjodohan tersebut lantaran sudah ada orang yang ia cintai. Mendengar hal ini, Rasulullah kemudian berkata: "Kalau begitu, pergi dan nikahilah orang yang engkau cintai."

Dari dua imbauan yang dianjurkan Rasulullah, ada hikmah yang bisa dipetik. Yang pertama adalah bagaimana seorang anak perlu mendengarkan perintah orang tua. Meski demikian, keinginan hati dalam perkara memilih pasangan hidup merupakan kebebasan yang harusnya tak dapat diintervensi secara berlebih.

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam memilih. Meski hak-hak tersebut diatur dalam ba tasan tertentu sesuai dengan kodratnya masing-masing. Dalam dialog Rasulullah bersama Khansa, Rasulullah berusaha menghidangkan sebuah keputusan yang dapat diambil Khansa.

Penolakan Khansa terhadap lelaki yang dijodohkan ayahnya memang bukan tanpa alasan. Dalam kitab Nisa Haula Rasul, Khansa disebutkan kecewa terhadap ayahnya. Kekecewaan ini tak lain karena perjodohan kepada lelaki selalu memandang rendah dirinya.

Khansa berkata: "Wahai ayahku, jika bukan karena kegundahan yang menghampiriku atas keputusanmu, niscaya tak akan aku memohon kepadamu untuk tidak menjodohkanku. Alangkah anehnya seorang perawan cantik yang gaunnya ditarik untuk disandingkan dengan orang tua dari suatu kaum, pria tua itu mengatakan padanya bahwa dia mempunyai tali kerabat. Sesungguhnya, celakalah buat anak paman, baik dari ayah maupun ibu."

Memang, ketika perjodohan itu tiba di hadapan Khansa, kala itu usianya masih belia. Khansa yang merupakan perempuan dari keturunan Bani Amr bin Auf bin Aus ini dilamar oleh dua orang lelaki. Yang pertama adalah pejuang dan sahabat Nabi Muhammad SAW, yakni Abu Lubabah bin Abdul Mundzir dan yang kedua adalah seorang laki-laki yang berasal dari bani yang sama dengan Khansa.

Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa ketertarikan Khansa sejatinya tertuju kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir. Berkat keteguhan hatinya, Khansa dan Abu Lubabah akhirnya melangsung kan pernikahan dan menjalani hidup dengan bahagia.

Kitab itu juga mengulas jika Muhammad Ibrahim Salim menjelaskan, posisi Islam sebagai sebuah agama tak mengekang dalam dasar pilihan menentukan calon pasangan hidup. Ruang lingkup perempuan dalam Islam pun tak sempit sehingga dalam kesehariannya para perempuan diperbolehkan untuk menyatakan pendapat. Hal ini jauh berbeda ketika Nabi Muhammad SAW belum mengajarkan tentang Islam di jazirah Arab.

Hikmah lainnya yang dapat dipetik dari perjuangan keteguhan hati Khansa adalah bagaimana pernikahan bukanlah sesuatu hal yang dapat dipaksakan apalagi berda sarkan asas penipuan. Rasulullah juga menegaskan: "Orang tua tidak berhak me maksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya."

Kedatangan Islam melalui dakwah Nabi Muhammad SAW memang tak hanya berfokus pada kemaslahatan satu kaum tertentu saja. Tentang perempuan, misalnya, Rasulullah juga tidak mengajarkan umatnya untuk melakukan pengekangan atau eksploitasi perempuan. Padahal, sebelum Islam datang, tak sedikit perempuan yang dihitung sebagai setengah manusia.

Dalam kasus perceraian, misalnya, Islam memberikan ruang kepada perempuan untuk dapat menuntut haknya. Ketika se orang suami hendak memutuskan percerai an dengan istrinya dan hendak melakukan senggama maka sang suami diwajibkan membayar setengah mahar yang sebelumnya telah ditentukan. Namun, ketika sang sua mi menggauli istrinya setelah perceraian, mahar yang dibayarkan harus secara penuh.

Apa-apa yang diperjuangkan Khansa merupakan contoh yang merepresentasikan banyak hal. Pertama mengenai keberanian mengajukan pendapat, membuka ruang dialog dan konsultasi dengan orang yang dipercaya (Rasulullah), serta mempertimbangkan baik-buruknya pilihan dari perspektifnya.

Setidaknya apa yang ditunjukkan Khansa merupakan jawaban bahwa takdir menjadi perempuan bukanlah merenungi nasib. Harus ada perjuangan dari konstelasi batin yang berkecamuk dengan nalar. Hal ini mengaduk pergolakan batin untuk teguh mempertahankan hak dan cinta yang layak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement