Jumat 08 Nov 2019 22:21 WIB

Cegah Kristenisasi, Penang Malaysia Perketat Syariat Islam

Dugaan Kristenisasi tengah mencuat di Penang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN – Pemerintah negara bagian Pulau Pinang (Penang), Malaysia, akan memperketat hukum syariah untuk membendung penyebaran agama lain kepada umat Islam di sana. 

Wakil Ketua Menteri I, Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman (PH-Pinang Tunggal), mengatakan sudah ada hukum negara pada 1996 yang melarang menyebarkan agama lain kepada umat Islam. Dalam aturan tersebut, pelaku diadili di pengadilan sipil. 

Baca Juga

Ia mengatakan, komite di bawah Majlis Agama Islam Penang (MAINPP) telah menyusun versi yang baru dari undang-undang tersebut dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari negara-negara lain. 

Zakiyuddin mengatakan, di bawah undang-undang ini, di bawah Bagian 5 dari Penetapan Pelanggaran Syariah (Penang) 1996, pelaku akan menghadapi denda sebesar 3.000 ringgit atau dua tahun penjara jika didakwa karena menyebarkan agama selain Islam kepada Muslim.  

"Karena bagian ini secara tegas mengatakan harus diadili di pengadilan sipil, penegakan dan penangkapan harus dilakukan oleh polisi, dengan bantuan penasihat hukum dari Departemen Urusan Islam Penang," kata Zakiyuddin, dilansir di Free Malaysia Today, Jumat (8/11).

Awal pekan ini, jajaran oposisi telah menyuarakan keprihatinan tentang penyebaran Alkitab (Injil) dalam doa-doa Melayu dan Kristen di sekolah Islam. Namun, para backbencher (anggota parlemen dan senator yang tidak bertanggung jawab sebagai menteri) telah meredak kekhawatiran tersebut. 

Mereka mengatakan bahwa isu Injil itu adalah isu yang telah dikesampingkan dan terjadi lima tahun lalu. Adapun soal isu doa Kristen, menurut seorang perwakilan, hal itu adalah doa umum untuk persatuan. Seorang guru Islam, yang seharusnya mengucapkan doa Muslim di sekolah, dikatakan tidak hadir. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement