Selasa 05 Nov 2019 10:57 WIB

MUI Lebak: Jika Larangan Cadar untuk ASN, Wajib Ditaati

Larangan cadar merujuk pada aturan seragam ASN.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK—  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak menyatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS harus disiplin mentaati usulan Menteri Agama, Fachrul Razi, terkait larangan memakai cadar dan celana cingkrang.

"Saya kira jika larangan itu untuk penegakkan disiplin tidak ada masalah bagi ASN, namun pemerintah tetap wajib memberikan toleransi kepada mereka. Sebab, pemakaian cadar dan celana cingkrang sebagai keyakinan keagamaan seseorang itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahkmad Khudori, di Lebak, Selasa (5/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemakaian cadar untuk kaum Muslimah merupakan hak seseorang untuk menutupi aurat dan celana sebatas mata kaki bagi Muslimin akan diatur dalam peraturan menteri.

Sementara itu, ungkap dia, masyarakat umum tidak ada larangan untuk pemakaian cadar dan celana cingkrang. Usulan pemerintah hanya larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sebab, ASN memiliki peraturan tersendiri sehingga harus dilaksanakan dalam upaya penegakan disiplin.

Karena itu, kata dia, MUI meminta ASN tetap mentaati peraturan disiplin tersebut. Kendati demikian dia mengakui tidak ada relevansi langsung antara pakaian dan radikalisme. 

Sejauh ini, kata dia, pemerintah sangat berkomitmen penanganan radikalisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami yakin larangan ASN memakai cadar dan celana cingkrang hanya penegakkan disiplin saja," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata dia, Menteri Agama mengatakan larangan menggunakan cadar bagi Muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri.

ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement