Senin 04 Nov 2019 22:59 WIB

Menpan RB Larang Penggunaan Cadar Bagi ASN/PNS di Kantornya

Menpan RB mempersilakan ASN/PNS pakai cadar di luar kantor.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan cadar. Namun, ia melarang penggunaan cadar tersebut bagi ASN di lingkungan KemenPAN-RB. 

"Kalau saya di KemenPAN, selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor," kata Tjahjo di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (4/11). 

Baca Juga

Menurutnya, rencana pelarangan penggunaan cadar yang dikatakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan guna menata ASN di lingkungan kementerian. 

"Muslim silahkan pakai jilbab, tidak ada masalah. Maupun (jilbab) yang masuk ke dalam atau menutup, itu hak masing-masing. Mau pakai peci silakan. Kalau pakai cadar bagaimana yang mau melihat," ujarnya. 

Ia pun tidak tidak mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan larangan bercadar. Bahkan, ia mengaku tidak ada himbauan terkait hal tersebut. 

"Setiap instansi punya kewenangan untuk mengatur. Kalau di saya wajib (tidak bercadar). Begitu keluar kantor silahkan, sebagai warga negara bebas," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement