REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mohsen mengingatkan kepada petugas KUA untuk membangun integritas dan tidak malakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat. Hal ini disampaikan Mohsen di hadapan peserta Rapat Pembahasan Peraturan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu di Depok.
"Jangan terdengar lagi modus-modus lama yang pernah terjadi di KUA seperti gratifikasi dan pungli," ujar Mohsen dalam siaran pers Kemenag, Sabtu (2/11).
Mohsen pun menyinggung kasus pungli pengurusan duplikat buku nikah di KUA di Surabaya beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial. Dengan adanya kasus tersebut, citra baik KUA dan Kementerian Agama kembali tercoreng.
Pihak Kemenag Surabaya sudah memohon maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada biaya dalam pengurusan duplikat buku nikah alias gratis. Kemenag Surabaya juga telah memanggil kepala dan petugas KUA serta memberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, Mohsen meminta kasus semacam itu tidak terulang. Menurutnya, petugas KUA harus dapat membangun integritas. Salah satu caranya, berani menentukan nilai hidup, apakah menjadi orang baik dan jujur atau sebaliknya.
Untuk membangun integritas, menurut dia, petugas KUA juga harus mengubah paradigma berpikirnya tentang uang. "Kita harus berani mengatakan bahwa uang bukan segala-galanya. Kita tunjukkan bahwa kita punya kualitas dan nilai yang tidak bisa diukur dengan uang," ucapnya.
Selain itu, cara lain untuk membangun integritas adalah menepati janji, termasuk sumpah jabatan. Mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ini mengatakan, kepala KUA harus bertanggung jawab terhadap semua pelayanan di KUA.
"Bertanggung jawab. Jangan suka mencari kambing hitam. Kalau kita salah jangan menyalahkan bawahan. Jika seperti ini berarti dia tidak berintegritas," jelas Mohsen.