Jumat 01 Nov 2019 19:27 WIB

Wacana Larangan Cadar, Begini Catatan Penting Persis

Persis menilai meski cadar tak wajib namun tidak perlu dilarang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Isu cadar kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan pernyataan soal rencana pelarangan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melihat femenoma akhir-akhir ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) mengatakan, cadar kini telah menjadi isu yang menjadi fitnah.

“Jika kita mencermati fenomena belakangan ini, cadar telah menjadi salah satu isu yang menjadi fitnah,” ujar Ustaz Jeje kepada Republika.co.id, Jumat (1/11)

Baca Juga

Bagi sekelompok ekstremis dan teroris, menurut dia, cadar telah dieksploitasi dari sekadar amalan mustahab (terpuji) menjadi sebagai syiar utama. 

Bahkan, menurut dia, identitas mazhab mereka menjadi modus penyamaran dalam melakukan bom bunuh diri yang dikecam oleh syariat Islam.

Sebaliknya, lanjut dia, bagi kaum liberalis dan Islamofobia, isu cadar menjadi senjata untuk menyerang gerakan Islam. “Menyikapi situasi fitnah seperti ini sepatutnya kita juga bersikap bijak sebijak Nabi SAW,” ucapnya.

Menurut dia, Persis tentu menolak dan menentang pelarangan pemakaian cadar secara sepihak dan sewenang-wenang. Karena, kata dia, meskipun menurut mayoritas ulama itu tidak wajib dan bukan sunah muakkadah, tetapi pelarangan cadar secara sewenang-wenang bertentangan dengan hak dan kemerdekaan individu dalam mengamalkan keyakinannya yang dijamin oleh konstitusi Negara.

“Namun kita juga dapat memahami jika dalam kondisi, situasi, ruang dan tempat tertentu ada pelarangan pemakaian cadar dengan alasan yang jelas dan objektif,” katanya.

Misalnya, lanjut dia, jika terkait dengan adanya potensi ketidak amanan dan peluang kejahatan seperti adanya kejadian penyamaran oleh sekelompok waria yang tak bermoral berpura-pura sebagai wanita yang bercada, maka pelarangan tersebut bisa dimaklumi.

“Bukankah Nabi SAW sendiri dalam kondisi tertentu melarang pemakaian cadar, pada saat menunaikan umrah dan haji, umpamanya, kaum wanita dilarang mengenakan cadar,” jelas Ustaz Jeje.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement