Jumat 01 Nov 2019 17:24 WIB

PBNU: Larangan Cadar Bukan Jalan Keluar Tangani Radikalisme

Radikalisme harus dihadapi dengan pendekatan agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Faktor keamanan tidak cukup menjadi pembenaran untuk melakukan pelarangan penggunaan cadar seperti yang diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi.

Pernyataan ini disampaikan Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Asrorun Niam.

Baca Juga

"Penyelesaian masalah itu harus berakar dari pemahaman masalah secara utuh, tidak bisa generalisasi. Pertimbangan keamanan semata tidak cukup menjadi faktor pembenar untuk melakukan apa saja, harus ada koridornya," ujar Asrorun ketika dihubungi di Jakarta, pada Jumat (1/11).

Menurut dia, maksud baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga dan dia sendiri dapat memahami spirit dari wacana yang disampaikan Menag Fachrul.

Namun, pelarangan penggunaan niqab atau cadar di kawasan lembaga dan instansi pemerintah juga bukanlah jalan keluar untuk penanganan terorisme dan radikalisme.

“Harus dilakukan penguraian masalah sebelum melakukan penanganan agar tepat sasaran jangan hanya sekedar penyederhanaan masalah, ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

Bisa saja, kata dia, kasus radikalisme terjadi karena kesalahan cara pandang agama, ada kalanya juga karena faktor ekonomi dan faktor politik, jadi tidak bisa menyederhanakan permasalahan hanya dengan pelarangan cadar atau menggunakan celana cingkrang.

Penggunaan burka, cadar atau celana cingkrang adalah persoalan aksesori yang tidak bisa distigmakan dan diasosiasikan sebagai terorisme atau radikalisme apalagi karena ketiga hal tersebut memiliki basis keagamaan.

Sebelumnya, Menag Fachrul mengutarakan rencana pelarangan penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.

“Langkah tersebut diambil atas dasar keamanan setelah terjadi penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto,” kata Menag Fachrul.

Rencana itu sendiri masih dalam tahap kajian, tapi dapat diajukan Kementerian Agama karena alasan keamanan tersebut.

Menanggapi alasan itu, Asrorun mengatakan bahwa idealnya dalam penanganan terorisme dan radikalisme, Kementerian Agama bisa menggunakan pendekatan religius dibandingkan alasan keamanan.

"Karena kementerian keagamaan, idealnya penanganan terorisme dan radikalisme adalah dengan pendekatan keagamaan, religious approach. Kalau security approach itu bagian dari petugas keamanan," tegas pria yang juga dosen pascasarjana di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement