REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Kementerian Agama tak akan mengeluarkan aturan larangan bercadar bagi pegawai institusi pemerintahan. Ia berdalih, tak ada aturan yang melarang penggunaan cadar.
"Nggak ada, nggak ada. Kita nggak pegang aturannya. Aturannya nggak ada, tapi larangannya juga nggak ada. Jadi silakan saja. Kalau dari aspek agama," ujar Fachrul di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurutnya, Kementerian Agama tak memiliki hak untuk melarang penggunaan cadar. Ia mengatakan, jika aturan tersebut memang akan dikeluarkan, maka demi masalah keamanan.
"Saya nggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan, ya, silakan aja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang," ucapnya.
Sebelumnya, Fachrul Razi menyebut akan mempertimbangkan wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengaku, wacana tersebut masih dalam tahap kajian.
Karena itu, ia menegaskan, penggunaan cadar di instansi pemerintahan masih dipersilakan. Ia berpendapat, penggunaan cadar tak menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Selain itu, wacana ini dimunculkan karena faktor keamanan.