Kamis 31 Oct 2019 11:00 WIB

Wamenag: Masjid Miliki Fungsi Persatukan Umat Islam

Wamenag mengingatkan perbedaan paham keagamaan harus disikapi dengan toleransi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Kementerian Agama RI. Jumat (25/10)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor Kementerian Agama RI. Jumat (25/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid tempat untuk beribadah kepada Allah SWT dan berfungsi sebagai tempat ta'dibul ummah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi pada acara Lokakarya Peran dan Fungsi Imam Masjid di Hotel Best Western, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

"Ta'dibul ummah yakni tempat untuk mendidik dan menyemaikan nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, dan untuk memperkuat tali persaudaraan, baik persaudaraan keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan," kata KH Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (31/10).

Baca Juga

Ia menerangkan, masjid juga berfungsi untuk mempersatukan umat Islam atau tauhidul ummah. Karena masjid menjadi tempat berkumpul manusia dari berbagai latar belakang etnis, budaya, suku, paham keagamaan dan aliran politiknya.

Maka pengurus masjid harus dapat merangkul semua pihak agar tidak terjadi gesekan dan konflik diantara jamaahnya. Untuk itu penanaman nilai-nilai Islam wasathiyah atau Islam moderat sangat dianjurkan. "Yakni nilai-nilai Islam yang santun, ramah, toleran atau tasamuh, seimbang atau tawazun, adil dan berkeadilan," ujarnya.

Wamenag juga mengingatkan agar perbedaan paham keagamaan harus disikapi dengan dewasa dan penuh toleransi sepanjang perbedaan tersebut masih dalam wilayah khilafiyah atau majalul ikhtilaf. Asalkan tidak masuk dalam kategori pokok keagamaan atau ushuluddin.

Fungsi masjid yang lain, KH Zainut menjelaskan, sebagai tempat pemberdayaan umat atau taqwiyatul umat. Pada zaman generasi sahabat dan tabi'in, masjid juga berfungsi sebagai baitul mal. Melalui potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf seharusnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

"Untuk hal tersebut pengurus masjid perlu dibekali kemampuan kewirausahaan atau entrepreneurship agar dapat memanfaatkan dana filantropi umat Islam seperti zakat, wakaf, infaq dan sedekah untuk kemaslahatan yang seluas-luasnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement