Kamis 31 Oct 2019 10:33 WIB

Anwar Ibrahim Serukan Reformasi Lembaga Zakat

Anwar Ibrahim menilai lembaga zakat memiliki tanggungjawab besar.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Anwar Ibrahim
Foto: Channel News Asia
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,  SHAH ALAM -- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyerukan adanya reformasi lembaga zakat di negara itu. Saat berbicara di Konferensi Internasional tentang Zakat, Wakaf, dan Filantropi Islam di Shah Alam, Malaysia, Rabu (30/10), ia juga menyerukan agar penerima zakat diperluas kepada non-Muslim.

Dalam konferensi yang digelar oleh Dewan Agama Islam Wilayah Federal (MAIWP) dan UiTM, politisi sekaligus anggota Dewan Rakyat Malaysia ini mengutip pendapat dari ahli hukum Muslim terkemuka Yusuf al-Qaradawi.

Ia mengatakan, dalam konteks masyarakat multi-rasial, Islam mendorong distribusi dana zakat kepada non-Muslim. Menurutnya, hal ini seyogyanya tidak mengesampingkan mereka yang membutuhkan di kalangan Muslim.

Namun demikian, Anwar mengatakan bahwa hal demikian dapat dipertimbangkan dan akan membutuhkan fatwa serta perubahan kebijakan sebelum dapat diimplementasikan. Presiden Partai Keadilan Rakyat ini mengatakan, lembaga zakat di negara itu harus menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya.

 

"Lembaga zakat memiliki tanggung jawab besar. Mereka perlu membuktikan bahwa mereka unggul dalam manajemen, akuntabilitas, dan tanggung jawab dibandingkan dengan lembaga lain di negara ini," kata Anwar, dilansir di Free Malaysia Today, Kamis (31/10).

Sementara itu, seorang pembicara dari UiTM, Muhammad Rahimi mengatakan pemisahan kekuasaan antara pemerintah negara bagian dan federal adalah tantangan terbesar dalam administrasi zakat dan wakaf. Selain itu, menurutnya, masalah lainnya adalah masalah pajak berganda. Di sini, usaha atau bisnis milik Muslim juga akan membayar zakat di samping pajak penghasilan.

"Karena pembatasan tertentu, pemerintah federal tidak dapat menegakkan hukum tertentu seperti undang-undang pajak dan lain-lain, karena kekuatan negara bagian yang terbatas," kata Rahimi.

Konferensi ini diselenggarakan oleh Pusat Pengumpulan Zakat MAIWP (PPZ-MAIWP) dan Akademi Studi Islam Kontemporer UiTM. Di dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi sejumlah kriteria kemampuan harta, di mana 2,5 persen dari total kekayaan seseorang di atas jumlah minimum dizakatkan setiap tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement