Rabu 30 Oct 2019 09:12 WIB

Insentif Sertifikasi Halal UMKM Diperlukan

UMKM perlu perlindungan bukan dibebani

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim KH Didin Hafidhuddin menuturkan, halal merupakan hal mendasar bagi umat Islam karena memengaruhi berbagai hal, selain tentunya kesehatan, juga keimanan. Dia menjelaskan, bukti seseorang beriman salah satunya mengonsumsi atau melakukan kegiatan yang memenuhi dua hal: Halal dan thayyib.

"Dengan prinsip dua itu maka akan menyebabkan kehidupan kita akan menjadi lebih baik, ibadah juga diterima, doa juga dikabulkan, perilaku juga demikian. Sesuatu yang haram itu akan berpengaruh buruk pada perilaku, ibadah dan doa pun tidak akan diterima oleh Allah," tutur Wakil Ketua Wantim MUI itu kepada Republika.co.id, Selasa (29/10).

Didin menjelaskan, ada dua hal dalam konsep halal dan haram. Pertama substansi atau bendanya, dan kedua adalah cara mendapatkannya. Biasanya kebanyakan Muslim lebih mengetahui dan mewaspadai tentang apa yang dikonsumsinya. Seperti menghindari mengonsumsi makanan yang haram dan sesuatu yang membahayakan.

"Tapi ketika bicara cara mendapatkan, kadang kala orang tidak lagi hati hati, seperti kasus korupsi, penipuan, riba dan sebagainya. Meski bendanya halal tapi kalau cara mendapatkannya tak halal, maka haram, tapi haramnya bukan haram bendanya tapi haram cara mendapatkannya, thariqoh-nya," terangnya.

Selanjutnya, Didin menerangkan soal kaitan halal dengan thayyib. Halal itu haqqullah, yang berarti bahwa Allah yang berhak menentukan haram tidaknya sesuatu, sedangkan manusia tidak boleh ikut campur. Sedangkan thayyib itu di samping haqqullah, juga haqqunnas, yang berarti para ahli bisa menentukan suatu makanan thayyib atau tidak.

"Misal ada daging kambing, ini halal dan boleh dimakan oleh siapapun. Tapi ketika dimakan oleh orang yang diabetes, dan kata para ahli dengan mengonsumsinya akan memperberat penyakitnya. Jadi thayyib itu tidak semata haqqullah tapi juga haqqunas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Didin juga menyorti soal pemberlakuan wajib produk halal berdasarkan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menilai, agar pemberlakuan aturan wajib produk halal berjalan mulus di semua tingkatan, maka perlu ada regulasi yang membuat produsen makanan dan minuman level UMKM tidak merasa berat mengikuti proses sertifikasi halal.

"Harusnya ada insentif tertentu, apakah dalam perpajakannya, atau biayanya, misalnya (ongkos) sertifikatnya yang ditanggung oleh pemerintah, karena ini untuk melindungi masyarakat. Karena masih ada orang yang tidak punya dana," ungkapnya.

Insentif tersebut, menurut Didin, bisa dari Kementerian Kesehatan ataupun Kementerian Keuangan. Menurutnya, persoalan produk halal ini menyangkut kebutuhan banyak Muslim sehingga perlu juga dipikirkan soal pemberian insentif itu.

"Supaya masyarakat menjadi tenang, begitu melihat label halal menjadi yakin. Apalagi UMKM, itu harus ada perlidungan jangan dibebani. Tiap produksi usaha apapun yang menghasilkan sesuatu untuk kepentingan publik harus dijaga, bukan hanya kualitasnya tapi juga kehalalannya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement