Kamis 24 Oct 2019 22:30 WIB

Pimpinan Ponpes di Lebak Minta Jokowi Majukan Pesantren

Keberadaan pesantren kian diakui negara.

[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Sejumlah pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak, Banten berharap Presiden Joko Widodo memajukan pendidikan pesantren menyusul pengesahan Undang-Undang Pesantren pada Hari Santri Nasional 22 Oktober.

"Kami minta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dapat memperhatikan pendidikan pesantren agar bisa lebih maju dan menjadi lebih baik," kata pimpinan Ponpes Sabilal Muhtadin, KH Aom Muhtadi diRangkasbitung, Kamis (24/10).

Baca Juga

Selama ini, pendidikan pesantren di Kabupaten Lebak menjadi nilai-nilai budaya di masyarakat.Sebab, anak-anak usia belajar di Lebak memang menerima pendidikan pesantren salafi atau tradisional.

Karena itu, adanya UU Pesantren dan Hari Santri Nasional memberi semangat dan motivasi untuk kemajuan pendidikan pesantren.

Ia berharap, dengan pengesahan UU Pesantren, maka pesantren dapat disetarakan dengan pendidikan umum, sehingga lulusan pesantren dapat diterima seperti halnya lulusan pendidikan formal, selain sebagai pengajar kitab-kitab gundul di perguruan tinggi Islam.

“Mereka lulusan pendidikan pesantren juga mendapatkan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan Ponpes Nurul Hasanah Rangkasbitung KH Hasan Basri mengatakan, Presiden Jokowi telah menjanjikan akan fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter akhlak mulia.

Untuk mewujudkan SDM unggul dan berkarakter akhlak mulia, ujarnya, tentu negara harus fokus pada pengembangan pendidikan pesantren.

"Saya kira lulusan ponpes di sini membentuk SDM unggul yang bermaslahat terhadap negara, bangsa dan agama," katanya.

Ia berharap, Kementerian Agama lebih proaktif dan serius meningkatkan kemajuan pesantren. Pengakuan pemerintah terhadap pendidikan pesantren berarti secara legal memberi bantuan dana operasional kepada pesantren melalui APBN serta penyetaraan pesantren dengan pendidikan formal.

Dia menegaskan pendidikan pondok pesantren selain menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT juga mencetak kiai-kiai yang mampu menyampaikan dakwah ajaran Islam yang benar pada masyarakat.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement