Kamis 24 Oct 2019 07:07 WIB

Para Hakim Agung Abad Pertengahan

Hadirnya hakim agung membawa sejumlah perubahan radikal.

Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harun al Rasyid disebut sebagai khalifah pertama yang mengakui kadi Baghdad sebagai qadhi al qudhat atau hakim dari semua hakim. Di zaman modern, mungkin semacam hakim agung di Mahkamah Agung. Hakim agung menempati posisi penting di ibu kota.

Hadirnya qadhi al qudhat membawa sejumlah perubahan radikal. Bila sebelumnya, hakim daerah diangkat dan diberhentikan oleh khalifah, dengan adanya jabatan baru tadi, tugas itu diambil alih hakim agung.

Baca Juga

Selain itu, hakim agung juga harus mengelola dan menangani badan kehakiman serta mengawasi pelaksanaannya hingga ke segenap wilayah Islam. Hakim agung terkenal yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik adalah Imam Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim al Ansari (731-798).

Figur penting yang turut berperan bagi perkembangan jabatan hakim adalah al Mawardi. Khazanah peradaban Islam mengenalnya pula sebagai seorang pemikir dan peletak dasar keilmuan politik Islam.

 

Di samping menjadi kadi atau hakim, ia juga ditugaskan selaku duta keliling khalifah. Prestasi besarnya, yakni ketika mampu meredam kekacauan politik yang berlangsung di tanah kelahirannya, Basra.

Al Mawardi yang lahir pada 975, memiliki nama lengkap Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi. Ia menekuni berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum, tata bahasa, serta kesusastraan. Tokoh ini menimba ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as Saimari, seorang ahli hukum mazhab Syafi’i yang terkenal.

Sebagian masa hidupnya didedikasikan untuk menjalani tugas sebagai pejabat hakim agung. Ia hidup dan mengabdi kepada pemerintahan dua khalifah, al Qadir Billah (381-422 H) dan al Qa’imu Billah (422-467 H).

Jabatan hakim agung kemudian muncul di provinsi-provinsi yang dipimpin gubernur atau amir, antara lain di Mesir, Suriah, dan Persia. Hakim agung provinsi biasanya dibantu oleh sejumlah wakil yang ditempatkan di berbagai subprovinsi.

Di Andalusia, pejabat hakim agung disebut qadhi al jamaah (hakim kolektif). Tokoh pertama yang mengemban amanah ini adalah Yahya ibn Yazid at Tajibi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement