REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama. Seusai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal, dimana sebelumnya berada di bawah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Semoga kehadiran BPJPH dapat membawa perubahan besar, utamanya dalam pengembangan industri halal dan membawa Indonesia menjadi lebih baik," kata Menag dari keterangan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/10).
Meski begitu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting, termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang juga berada di bawah naungan MUI.
MUI, kata Menag tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Selain itu, MUI juga memiliki hak untuk melakukan sertifikasi bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan menentukan lolos tahu tidaknya LPH tersebut.
“Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” tegasnya.
“Auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI,” imbuhnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso juga mengungkapkan perkataan serupa. Menurut dia, MUI adalah lembaga pemberi fatwa yang tidak dapat tergantikan, termasuk oleh BPJPH.
"Karena dalam UU JPH juga dijelaskan bahwa lembaga yang berhak memberikan fatwa hanya MUI, dan tidak mungkin BPJPH memberikan fatwa," kata Sukoso.
"Jadi MUI ini adalah mitra kerja kami dalam proses seettifkasi halal. bedanya, BPJPH dibawah Kemenag sedangkan MUI adalah lembaga independen," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin juga memberikan selamat atas peresmian BPJPH. KH Ma’ruf berharap, pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Selama ini, selama 28 tahun, proses penyelenggaraan jaminan produk halal dan sertifikasinya dilakukan oleh MUI melalui LPPOM-MUI,” ucap KH Ma’ruf dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/10).
Wakil presiden terpilih 2019 hingga 2024 ini juga mengingatkan, bahwa MUI memiliki peran penting dalam pembentukan sistem standar halal, bahkan sebagai pelopor berdirinya Pusat Halal Food.
“Apa yang kita terapkan di MUI, diadopsi oleh banyak pihak di berbagai belahan dunia. Lebih dari 50 lembaga mengadopsi sistem standar halal yang ditetapkan oleh MUI," katanya.
Meski begitu, dia meyakinkan, MUI siap mendukung BPJPH. Penjaminan produk halal saat ini, kata dia, tidak semata terkait pada upaya perlindungan terhadap umat dari konsumsi barang yang tidak halal. Namun sudah menjadi bagian dari proses bisnis.
“Dulu halal is my life sekarang telah menjadi nilai bisnis yang luar biasa,” tukas KH Ma’ruf.