REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan sertifikasi halal kini akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah berlakunya kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober esok.
Namun demikian, Lukman memastikan Majelis Ulama Indonesia, yang sebelumnya mengeluarkan sertifikasi halal, tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kehalalan suatu produk. Itu disampaikan Menag usai penandatanganan nota kesepahaman sertifikasi halal bersama 11 kementerian dan lembaga, Rabu (16/10).
"Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia," ujar Lukman di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).
Selain itu, Lukman mengatakan, MUI juga masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. Ia beralasan, itu karena tiap lembaga pemeriksa halal harus memiliki auditor.
"Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI, jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal- hal tertentu," ujar Lukman.
Hari ini nota kesepahaman Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib bersertifikasi halal ditandatangani oleh 11 kementerian dan lembaga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10). Nota kesepahaman ini dilakukan sehari sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Kamis (17/10). Mulai Kamis (17/10), BPJPH yang mengeluarkan sertifikasi halal.