Kamis 10 Oct 2019 04:30 WIB

Jalani Hubungan Jarak Jauh, ini Kewajiban Istri pada Suami

Istri wajib menjaga kehormatan diri pada suami.

Ilustrasi sekeluarga mengaji, mengaji sekeluarga, mengaji bersama, ngaji bersama
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi sekeluarga mengaji, mengaji sekeluarga, mengaji bersama, ngaji bersama

REPUBLIKA.CO.ID, Hidup berumah tangga, adakalanya pasangan suami-istri terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa waktu, atau karena masalah pendidikan dimana salah satu pihak menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa pasangan ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship

Sebagaimana dikutip dari dokumentasi arsip Harian Republika, Ustazah Aini Aryani, menjelaskan ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan istri dan keduanya sama-sama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka istri tetap berhak mendapat nafkah dan suami tetap wajib menafkahinya. 

Baca Juga

Sebab tinggal berjauhan bukan keinginan istri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz. Ketika suami istri tinggal berjauhan, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan seorang istri, antara lain: 

1. Meminta izin kepada suami jika hendak bepergian dari rumah 

Dasar dari kewajiban ini diceritakan dalam HR al-Bazzar, "Seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa hak seorang suami atas istrinya?". Beliau SAW menjawab,"Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat azab melaknatnya sampai dia pulang."

Menurut Ustazah Aini, kewajiban meminta izin pada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika istri keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu.  

Dia menjelaskan, beberapa contoh kegiatan di luar yang sudah menjadi rutinitas, antara lain setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah tangga, dan rutin berangkat kerja di jam-jam yang sudah diketahui  suami.

Berbeda jika istri ingin keluar rumah diluar rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat istri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan lain sebagainya. Disini, istri wajib menginfokan pada suami dan meminta izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via ponsel, atau alat komunikasi jarak jauh lainnya

2. Tidak menerima tamu laki-laki

Saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang istri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai.  

Hal ini dituliskan dalam riwayat HR Bukhari Muslim, "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga." 

Selain HR Bukhari Muslim, pun hal ini diungkapkan pula oleh HR Tirmidzi, "Hak kalian atas istri adalah bolehnya melarang istri untuk mempersilakan orang yang kalian tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya istri kalian tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah kalian."

3. Menjaga kehormatan diri

Poin yang ketiga, menurut Ustazah Aini, saat suami tak bersamanya, seorang istri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari. 

Dalam surah An-Nisa ayat 34, Allah bersabda, "Maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." 

"Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya." [Tafsir Ath-Thobari, 8/295]

4. Menjaga harta suami

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan istri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang istri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang makruf, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya.  

Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW bersabda:“Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR Ahmad dan an-Nasa’i). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement