Jumat 27 Sep 2019 16:56 WIB

Alasan Sebagian Ulama Larang Perempuan Pakai Celana

Celana dianggap bisa membentuk aurat perempuan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Muslimah Indonesia (ilustrasi).
Foto: Reuters/Nyimas Laula
Muslimah Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Perempuan memakai celana? Meski sebagian ulama memperbolehkan dengan sejumlah catatan, seperti tidak ketat dan transparan, tetapi sebagian ulama tidak mengizinkan. Apa alasan penggunaan celana tidak boleh dalam pandangan sebagian ahli fikih?

Syekh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah berkata walaupun celana yang digunakan bisa menutupi aurat, namun dia berpandangan, celana bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh.

Baca Juga

Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira perempuan tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan perempuan memakai celana panjang.

Jika seorang perempuan memakai celana semacam itu di hadapan suami, selama celananya tidak menyerupai pakaian pria, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahram lebih-lebih di hadapan pria nonmahram.  

Namun, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup seperti rok atau gamis. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan.

Dalam HR Ahmad, Usamah bin Zaid pernah berkata, "Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah menanyakanku: 'Mengapa baju quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?'. Kujawab, 'Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah'. Beliau berkata, 'Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya'." 

Sementara itu, dalam kitanya Majmu al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menjelaskan HR Muslim, Nabi SAW bersabda, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta perempuan yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."

Menurut Ibnu Taimiyyah, kalimat "kasiyatun `aariyatun" bermakna perempuan yang mengenakan pakaian tetapi tidak menutup tubuhnya. 

Dia berpakaian tapi pada hakikatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuh, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian perempuan adalah yang menutup tubuh, tebal, dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement