REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (KUKM) Kota Bandung membentuk koperasi di tempat ibadah. Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari mewujudkan satu koperasi di setiap tempat ibadah di kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Atet Dedi Handiman mengatakan, peranan koperasi di tempat ibadah merupakan upaya mendorong peranan tempat ibadah tidak hanya aspek hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) tapi juga hubungan manusia dengan manusia (habluminannas). Tempat ibadah menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Atet menyebutkan sebanyak delapan koperasi di masjid sudah dibentuk. Di antaranya Koperasi Munsolkanas, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Koperasi Nurul Hikmah, Kelurahan Rancameong, Kecamatan Cinambo, Koperasi Baitul Makmur, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Batununggal, Koperasi Almuhajir, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Koperasi Jamaah Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Koperasi Multi Usaha Masjid As Sallam, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Koperasi Jamaah Masjid Berkah Mandiri, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari dan Koperasi Syariah Keluarga Besar Al Fatah, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul.
Ia mengungkapkan terbentuknya koperasi di tempat ibadah ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, melayani kebutuhan usaha simpan pinjam dan kebutuhan konsumsi anggota juga masyarakat sekitar.
"Untuk terealisasinya kegiatan tersebut perlu adanya sinergi dengan bagian Kesra dan Dewan Masjid serta tempat ibadah lainnya di Kota Bandung," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (16/9).
Atet mengungkapkan, pendirian koperasi di tempat ibadahjuga bagian dari mewujudkan Visi Kota Bandung Tahun 2018-2023 yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis“.
Melalui visi tersebut, salah satu misinya yaitu membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan. Tak hanya koperasi di tempat ibadah, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung juga menggiatkan pembinaan koperasi yang telah berjalan. Hal itu agar koperasi tersebut menjadi Koperasi Juara.
Sejak menunjuk Koperasi Keluarga Besar Al-Muttaqin Kecamatan Sukajadi sebagai "pilot project" Koperasi Juara pada Desember 2018, Dinas Koperasi UMKM telah membina 18 koperasi agar menjadi Koperasi Juara. Hal itu dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2018.
Atet mengatakan, penentuan kriteria koperasi juara di antaranya, memiliki badan hukum koperasi, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), mengalami peningkatan jumlah anggota, dan menandakan meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap manfaat koperasi.
“Tak hanya itu, koperasi juara juga harus menyalurkan dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja di lingkungan Koperasi berdomisili dan menjadi lembaga yang bisa mereduksi kemiskinan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurut Atet, proses membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan akan terus berlanjut pada tahun 2020 mendatang. Dinas Koperasi UMKM pun telah merancang sejumlah rencana aksi. Di antaranya, target Koperasi Juara tiap Kelurahan sebanyak 25 koperasi serta meningkatkan keberadaan koperasi juara melalui program dan kegiatan fasilitasi akses pembiayaan dan promosi produk koperasi. Sedangkan rencana target Koperasi Juara di Tempat Ibadah Tiap Kelurahan sebanyak 25 Koperasi serta meningkatkan legalitas badan hukum koperasi di tempat ibadah.