Kamis 22 Aug 2019 05:00 WIB

Muslimah Berazan untuk Laki-Laki Menurut Mazhab Syafii

Mazhab Syafii berpandangan tak sah azan perempuan untuk laki-laki.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
 Muslimah azan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Muslimah azan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Imam As-Syafii dalam Kitab al-Umm menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan adzan walaupun mereka melakukan jamaah hanya bersama perempuan. 

Dalam bukunya dia menulis, "Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengadzani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah."  

Baca Juga

Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab karya Imam Nawawi dituliskan, tidak sah azan perempuan untuk jamaah laki-laki. Imam Nawawi menjelaskan pendapat ini adalah pendapat mazhabnya serta pendapat mayoritas ulama serta pendapat Imam Syafii dalam kitab al-Umm.  

Imam Nawawi juga menulis, jika jamaah perempuan ingin mendirikan shalat, maka terdapat tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid juga jumhur. Pertama, disunahkan bagi mereka iqamah saja, tanpa melakukan azan. Imam Nawawi condong pada pendapat ini.  

Pendapat kedua, tidak disunahkan azan dan iqamah sebagaimana tertulis dalam pendapat al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama Khurasan. 

Imam Syafii termasuk dalam kategori pendapat pertama yang hanya menyunahkan iqamah pada Muslimah. Kumandang azan diizinkan asal tidak dengan suara yang keras sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Pendapat Imam as-Syafii ini didukung oleh beberapa ulama lain, diantaranya; Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, dan al-Mahamily.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement