Senin 09 Sep 2019 13:05 WIB

Pembatalan Raperda Pesantren, Wagub UU: Jangan Risau

Raperda pesantren bagian upaya Pemprov Jabar perhatikan pesantren.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan para ulama, kiai, santri hingga pengurus pondok pesantren tidak perlu risau atau khawatir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Para kiai, ulama, santri jangan gempeur(grogi) jangan ieun (takut) karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri," kata dia seusai melantik Pengurus DKM Masjid al-Jabbar Cimangkok tingkat kabupaten/kota, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (9/9).

Baca Juga

Wagub Uu mengatakan sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah pihaknya harus patuh dengan keputusan Kemendagri yang menolak usulan Raperda Pesantren.

Akan tetapi, lanjut dia, meskipun Raperda Pesantren tersebut ditolak oleh Kemendagri pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan pesantren, terlebih saat ini ada masukan masyarakat yang meminta pihaknya tetap memperhatikan pondok pesanten.

"Tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka saya dan gubernur akan memperjuangkan supaya tuntutan masyarakat dan ulama itu bisa direalisasikan dan itu termasuk janji kami saat kampanye," kata dia.

Oleh karena itu, kata Wagub Uu, kedepan akan ada payung hukum dalam upaya memperhatikan para kiai, ulama, santri dan pondok pesantren, khususnya berbentuk bantuan atau perhatian.

"Legalitasnya nanti kita bicarakan, bukan berarti kami melawan arahan Mendagri. Arahan Mendagri kami terima tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya," kata dia.

Pihaknya berjanji pada 2020 Pemprov Jabar akan memberikan perhatian, khususnya bantuan kepada para ulama, kiai, santri dan pondok pesantren karena selama ini hanya pesantren yang mengusulkan saja yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jabar.

"Yang kedua kalau lewat bansos itu tidak bisa berturut-turut tahun ini dapat tahun depan tidak, sementara kebutuhan pesantren tiap hari ada. Mengapa tidak, tahun yang akan datang, pesantren bisa diberikan bantuan seperti halnya SD, SMP, lewat rekanan lelang. Jadi ponpres penerima manfaat juga," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement