Senin 09 Sep 2019 12:15 WIB

Perda Pesantren Ditolak, Jabar Buat Pergub

pemerintah melalui Kemendagri menolak Perda Pesantren Pemprov Jawa Barat

Pesantren Leler Banyumas, Jawa Tengah.
Foto: Muhammad Subarkah
Pesantren Leler Banyumas, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Peraturan daerah (Perda) Pesantren yang dibuat Pemprov Jabar, tak bisa disahkan karena ditolak oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum,  Pemprov Jabar pun membuat Perda Pesantren sebagai penggantinya.

Uu menjelaskan, untuk Perda Pesantren ini, pihaknya sudah membahas dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, (Emil) karena sudah ada naskah akademik dan musyawarah dengan ulama. Makanya, dimasukkan ke DPRD Jabar untuk jadi Perda. Tapi saat diajukan ke Kemendagri Ternyata pemerintah melalui Kemendagri menolak Perda Pesantren.

"Saya sebagai Pemprov Jabar harus fatsun, dari mendagri tidak dilanjut maka kita harus stop," ujar Uu kepada wartawan usai acara Pelantikan Pengurus DKM beberapa Masjid di Jabar di Gedung Sate, Senin (9/9).

Menurut Uu, walaupun Perda Pesantren tersebut tak bisa ditindaklanjuti, tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka ia dan gubernur akan membuat payung hukum dalam upaya memperhatikan para kyai ulama, santri dan pesantren. Khususnya, berbentuk bantuan dan perhatian legalistasinya nanti akan dibicarakan. Agar, tuntutan masyarakat dan ulama terpenuhi. Begitu juga, janji gubernur dan Wagub Jabar saat kampanye bisa terpenuhi.

"Bukan berarti kami melawan arahan mendagri. Arahan mendagri kami terima

Tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya," katanya.

Uu berharap, pada 2020 bisa memenuhi apa yang diharapkan ulama, santri dan pesantren di Jabar. Terutama, dalam bentuk bantuan. Jadi, selama ini yang memberikan proposal ada yang kebagian dan tidak.

Kedua, kata dia, kalau lewat bantuan sosial (Bansos) maka tak bisa berturut-turut tahun berikutnya bisa dapat kembali. Padahal, kebutuhan pesantren  tiap hari selalu ada. Jadi, kenapa tidak ke depannya bangunan pesantren bisa diberikan sama seperti bantuan untuk SD, SMP dan SMA yang bisa dibangun oleh Pemda secara regular.

"Kenapa tidak, tahun yang akan datang, pesantren bisa diberikan bantuan seperti halnya SD, SMP, lewat rekanan lelang.

Jadi, Ponpres bisa menjadi penerima manfaat seperti Kepsek," katanya.

Menurut Uu, pihaknya menargetkan Pergub tentang Pesantren tersebut bisa sebentar lagi dibuat. Saat ini Pergub, masih dibahas karena harus melibatkan tim dan kyai.

"Masih ada beberapa pembahasan seperti definisi pesantren. Para kyai, ulama jangan gempeur (khawatir,red), jangan sieun (takut, red), karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri," paparnya.

sumber : Arie Lukihardianti
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement