Kamis 05 Sep 2019 16:45 WIB

Ini yang Perlu Diperhatikan untuk Regulasi Haji Cashless

Jamaah haji perlu diedukasi terkait bagaimana bertransaksi nontunai.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Jamaah haji Indonesia sedang belanja di Pasar Jaafaria, Makkah, Selasa (6/8).
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Jamaah haji Indonesia sedang belanja di Pasar Jaafaria, Makkah, Selasa (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan transaksi jamaah haji nontunai perlu regulasi yang matang di dalam negeri. Pemerintah dan stakeholder perlu sepakati sejumlah hal agar pelaksanaannya bisa bermanfaat bagi semua pihak.

GM Divisi Haji dan Umroh BNI Syariah, Ida Triana Widowati mengatakan BNI Syariah sudah bertemu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait rencana ini pada awal tahun 2019. BNI Syariah merupakan bank dengan pengalaman cukup karena sudah memiliki layanannya sejak 2015.

Baca Juga

"BNI Syariah sekarang sudah punya 36 kartu debit iB Baitullah Hasanah yang bisa digunakan di tanah suci," kata Ida pada Republika.co.id, Kamis (5/9).

Kartu ini telah bekerja sama dengan satu bank Arab Saudi, Al Rajhi Bank. Sehingga nasabah jamaah bisa menggunakan layanan di ATM bank tersebut dengan menu bahasa Indonesia, seperti menarik saldo.

 

Ida menyambut baik rencana BPKH untuk menerapkan cashless pada jamaah haji. Rencananya mulai tahun depan, jamaah bisa memilih biaya hidup dari pemerintah sebesar 1.500 riyal ditempatkan di kartu debit atau tidak.

Ida mengatakan BNI Syariah sudah siap dengan skema tersebut meski ada beberapa hal yang perlu disepakati. Seperti, nilai tukar rupiah dan riyal yang volatil. Ketidakstabilan ini berpotensi membawa kerugian.

"Living cost sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5 juta itu akan jadi berbeda-beda nilanya setiap harinya kan, ini belum disepakati mau bagaimana? siapa yang akan menanggung perbedaannya," katanya.

Selain itu, pelaksanaan cashless mungkin tidak bisa serentak untuk seluruh jamaah di bank syariah. Belum semua bank memiliki layanan tersebut. Persiapannya pun cukup memakan waktu karena harus siapkan sistem IT, juga perizinan baik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Kemudian, perlunya edukasi pada jamaah haji terkait transaksi dengan kartu. Mayoritas jamaah berusia lanjut mungkin tidak paham dengan skema kartu debit. 

"Misal tiap tarik tunai kan kena biaya admin Rp 25 ribu, kalau banyak yang tidak tahu lalu sering tarik tunai, uang dia akan berkurang juga," katanya.

Selama ini, penggunaan debit iB Baitullah Hasanah tidak mengalami masalah karena uang di dalam kartu adalah milik nasabah sendiri. Namun saat uang tersebut merupakan biaya hidup dari pemerintah, maka perlu sejumlah kesepakatan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement