Senin 02 Sep 2019 09:00 WIB

Logo Produk Halal Tunggu Putusan Kemenkumham

Penetapan logo sesuai amanah UU ada di Kemenkumham.

Rep: Rahma Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut logo halal masih menunggu putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Untuk logo itu sesuai amanah undang-undang dan masih di Kemenkumham. Hubungi Kemenkumham saja,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, saat dihubungi, Ahad (1/9).

Baca Juga

Sementara untuk Peraturan Menteri Agama (PMA), ini sudah akan segera dirampungkan dan sudah dipastikan telah dikoordinasikan dengan semua lembaga terkait. “PMA sudah harmonisasi internal dan sudah mendapatkan masukan dari MUI,” papar Sukoso.

Dalam artian, PMA saat ini sedang dalam tahap dinormakan, serta di back-up oleh ahli dari Perguruan Tinggi. Sehingga pada saat Undang-Undang Jaminan Produk Halal diterapkan, PMA bisa ikut menjadi acuan pelaksanaannya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) pendukung. Ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Materi UU tersebut mewajibkan sertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap, dan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement