REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jizyah adalah perpajakan tahunan per kapita yang secara historis dipungut dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen (dhimmi) dari sebuah negara yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran publik negara (Muhammad, 2010).
Abu Ubaid menyatakan bahwa Rasulullah menulis surat yang ditujukan kepada al-Mundzir bin Sawi, "Salam sejahtera kepadamu. Sesungguhnya aku memuji kepada Allah yang tiada tuhan selain daripada-Nya. Amma ba'du. Ba rangsiapa yang mengerjakan shalat seperti yang telah kami lakukan, menghadap kiblat kami dan memakan sembelihan binatang kami, maka adalah orang muslim yang telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang menginginkan yang demi kian dari kalangan Majusi, maka dia telah mendapatkan jaminan keamanan. Barangsiapa yang enggan, maka dia wajib membayar jizyah."
Dia berkata, "Rasulullah menulis, 'Dari Nabi Muhammad utusan Allah ke pada bani Abdullah bin Daram al-Isba dziyyin, raja Amman, penguasa Am man dan masyarakat yang berada di Bahrain. Jika mereka beriman, mendirikan shalat, menunaikan zakat, mena ati Allah dan Rasul-Nya, memberikan haknya kepada Nabi saw. dan mereka melakukan ibadah seperti yang telah dilakukan umat Islam, maka mereka telah terjamin keama nannya. Mereka juga mendapatkan hak yang sama de ngan orang-orang Islam.
Akan tetapi, harta rumah sembahan api dikecualikan dan dijadikan sebagai harta fa'i bagi Allah dan Rasul-Nya. Penge luaran sepersepuluh hasil kurma adalah sebagai zakat dan seperlima biji-bijian merupa kan zakat. Kaum Muslimin berhak memberikan nasihat kepada mereka dan membela mereka. Sebaliknya, me reka juga berhak membela dan mem bantu kaum muslimin. Mereka tetap memiliki tanah ladang mereka untuk dikelola sesuai dengan keinginan mereka.'"
Dia mengatakan bahwa Rasulullah menulis surat yang ditujukan ke negeri Yaman, "Dari Muhammad utusan Allah kepada penduduk Yaman. Barangsiapa yang memeluk agama Islam dari kala ngan Yahudi atau Nasrani, maka dia termasuk orang yang beriman. Mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan umat Islam. Dan barang siapa yang masih tetap mempertahankan agama Yahudinya dan agama Nasraninya, maka dia tidak boleh dipaksa keluar dari agamanya. Akan tetapi, dia wajib membayar jizyah."
Dia berkata, "Rasulullah telah mengirimkan sepucuk surat kepada al- Harats bin Abdu Kulal, Syuraih bin Abdu Kulal dan Nu'aim bin Abdi Kulal serupa dengan hadits sebelumnya di atas." Abu Ubaid berkata,"Mereka adalah bangsa Persia dengan makna yang seperti ini.
Di dalam riwayat yang lainnya dinyata kan bahwa is berasal dari bangsa Arab. Ini disebabkan di sana terdapat bangsa Arab. Boleh jadi surat Rasulullah telah dikirimkan kepada penguasa bangsa Persia dan penguasa bangsa Arab."
Rasulullah menulis surat yang ditujukan kepada Hercules penguasa Roma, "Dari Muhammad utusan Allah kepada penguasa Roma. Sesungguhnya aku mengajakmu supaya memeluk agama Islam. Jika engkau telah memeluk aga ma Islam, maka engkau mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin. Jika engkau tidak mau masuk ke dalam agama Islam, maka bayarlah jizyah."
Prof Dr M Suyanto
Rektor Universitas AMIKOM Yogyakarta