Jumat 23 Aug 2019 18:00 WIB

RSKKNI untuk Auditor Halal Telah Rampung

RSKKNI untuk Auditor Halal Diadopsi dari Standar Kompetensi Khusus MUI

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Selasa (20/8).
Foto: dok. BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Selasa (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI, Aminudin Yakub, mengatakan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mensyaratkan Auditor Halal untuk memenuhi sertifikat dari MUI. Di sini, menurutnya, MUI memaknai sertifikat itu sebagai sertifikat kompetensi sesuai undang-undang ketenagakerjaan, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standarisasi Sertifikasi Profesi (BNSSP) dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh MUI.

Ia mengatakan, MUI saat ini sudah memiliki LSP yang sudah mendapat izin dari BNSSP untuk melakukan sertifikasi bagi Auditor Halal. Untuk mendapat sertifikat tersebut, calon Auditor Halal harus melalui uji kompetensi, yang mengacu pada standar kompetensi kerja. Karena itulah, MUI bersama BPJPH, kementerian dan lembaga serta perguruan tinggi menyusun SKKNI untuk jabatan auditor halal.

"RSKKNI ini diadopsi dari Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus auditor halal yang dimiliki MUI. Sebelum ada SKKNI ini, MUI sudah memiliki SKK khusus untuk seorang auditor halal. Karena MUI sudah berpengalaman selama 30 tahun melakukan sertifikasi halal," kata Aminudin, saat dihubungi Republika.co.id.

Ia menjelaskan, proses penyusunan RSKKNI dilakukan sesuai aturan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses dimulai dari membentuk tim perumus, membentuk tim verifikasi, merumuskan rancangan SKKNI, melakukan pra-konvensi, verifikasi internal, dan terakhir konvensi. Saat ini, menurutnya, sudah mencapai tahap konvensi RSKKNI.

Setelah itu, ia melanjutkan, ada verifikasi baru yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) tentang SKKNI untuk Auditor Halal.

"Prosesnya itu untuk mendapat SKKNI yang diputuskan oleh Kepmenaker. Standar kompetensi kerja ini sudah dikaji berdasarkan pengalaman selama 30 tahun, seorang Auditor Halal harus punya keterampilan apa saja, semuanya ada di SKKNI ini," ujarnya.

Selain menjadi acuan untuk uji kompetensi calon Auditor Halal, Aminudin mengatakan SKKNI juga bisa menjadi acuan bagi lembaga diklat atau perguruan tinggi dan organisasi masyarakat yang ingin mengadakan pelatihan calon Auditor Halal. Menurutnya, SKKNI nantinya bisa diturunkan menjadi standar uji kompetensi dan menjadi kurikulum bagi pelatihan calon Auditor Halal.

"Prinsipnya, kalau SKKNI sudah ditandatangani Menaker, proses sertifikasi halal dan Auditor Halal akan berjalan lebih cepat," tambahnya.

Sesuai UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan setiap LPH harus memiliki minimal 3 Auditor Halal.

Adapun persyaratan Auditor Halal, di antaranya harus warga negara Indonesia, beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pendidikan tertentu (pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi). Selain itu, Auditor Halal syaratnya harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal. RSKKNI itu dirampungkan dalam Konvensi Nasional RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/8) lalu. Dalam penyusunan RSKKNI tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan sumbangsih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement