Jumat 16 Aug 2019 12:14 WIB

Edukasi Halal Perlu Bagi Kaum Perempuan

umat Muslim perlu memahami bahwa standard halal merupakan sebuah keniscayaan.

Proses pembuatan roti yang halal, di Pameran Halal Indonesia Expo, JCC Senayan, Jakarta, Jumat (28/6). Makanan dapat dikatakan halal apabila proses pembuatan hingga bahan bakunya mengandung unsur tayyiban.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Proses pembuatan roti yang halal, di Pameran Halal Indonesia Expo, JCC Senayan, Jakarta, Jumat (28/6). Makanan dapat dikatakan halal apabila proses pembuatan hingga bahan bakunya mengandung unsur tayyiban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Urusan makanan halal bagi umat Islam sangat penting. Makanan halal bukan hanya berfungsi sebagai kebutuhan pokok untuk memelihara kehidupannya, namun juga berfungsi sebagai penopang dalam memelihara keimanan dan ketaqwaan.

Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman menyebut halal merupakan inti dari keimanan. Hal ini ia sampaikan usai mendemonstrasikan Cooking Halal Food kepada para pengunjung Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera belum lama ini.

Baca Juga

Menurutnya, umat Muslim perlu memahami bahwa standard halal merupakan sebuah keniscayaan, terutama kaum perempuan. Sebab, sebagian besar kaum perempuanlah yang menentukan menu makan keluarga.

“Mereka harus menyadari pentingnya menjaga asupan bagi keluarganya. Tak cukup hanya dipastikan makanan itu bersih, sehat dan enak, namun yang lebih penting harus jelas kehalalannya," ujar pria yang kerap dipanggil Chef Herman ini.

Chef Herman menilai, edukasi halal sangat penting bagi kaum perempuan atau ibu-ibu. Sebab, mereka adalah barrier utama yang memfilter produk konsumsi yang ada di rumah. Kalau ini terjaga, maka anak-anak dan anggota keluarga akan terjaga asupan makanannya. 

“Mulailah dari rumah masing-masing. Pastikanlah yang ada di meja makan adalah yang halal. Sesimple itu! Kalau hal ini terwujud, saya yakin Insya Allah Indonesia damai makmur sejahtera sentosa dan bahagia,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Yanuar Arief. Ia menyebut halal merupakan standar penting yang harus selalu dipastikan ketika seorang Muslim hendak membeli atau mengkonsumsi suatu produk.

Produk halal bahkan sekarang bukan hanya dikonsumsi masyarakat Muslim saja. Banyak kalangan non-Muslim yang juga menggemari makanan halal karena faktor kesehatannya. “Kita bersyukur telah ada Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menjamin bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujarnya. 

Selain bertujuan untuk memberikan perlindungan, penyelenggaraan JPH juga bertujuan agar secara ekonomi produk yang dihasilkan pelaku usaha memperoleh peningkatan nilai tambah. Dengan begitu, pelaku usaha dapat meningkatkan kemampuan produk mereka dalam berkompetisi di era perdagangan global. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement