Selasa 30 Jul 2019 17:25 WIB

Beli Hewan Kurban di Cimahi, Perhatikan Syaratnya

Pemda Cimahi menyebut syarat hewan kurban harus sehat, cukup umur dan tidak kurus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi mengimbau masyarakat yang hendak membeli hewan kurban untuk memperhatikan syarat-syarat kesehatan serta usia yang sudah mencukupi. Tidak hanya itu, kondisi badan hewan harus diperhatikan tidak boleh kurus.

"Syarat hewan kurban itu sehat, tidak kurus dan cukup umur," ujar Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurutnya, batas usia hewan yang dikurbankan yaitu domba atau kambing adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan hewan jenis kerbau atau sapi usianya harus lebih dari dua tahun. Kemudian terbebas dari penyakit pink eye dan orf

Untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat, ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mulai 2-9 Agustus yang menyasar lapak penjual dan peternak. 

Kemudian Supendi mengatakan pada tanggal 10 Agustus akan dilakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih). Sementara pemeriksaan post mortem (setelah disembelih) akan dilaksanakan 11 Agustus hingga 13 Agustus.

"Kalau sehat dan memenuhi syarat baru diberikan kalung tanda sehat dan memenuhi syarat," katanya.

Dirinya menambahkan, sebanyak 50 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cimahi mendapatkan jatah Bimbingan Teknis (Bimtek) jelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 2019. 

Menurutnya, bimtek merupakan pembinaan terhadap pengurus DKM yang menjadi panitia kurban. Mereka diberikan pemahaman seputar tata cara penyembelihan dan penanganan hewan kurban yang baik dan benar. 

"Mereka ditekankan pada cara pemotongan yang benar. Kemudian untuk menjamin masyarakat memperoleh daging kurban yang halal dan thoyyib (baik)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement