REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengimbau masjid-masjid dan masyarakat muslim untuk turut berkontribusi menjaga lingkungan hidup pada momen Hari Idul Adha 1440 hijriah. Salah satunya dengan menghindari pengemasan daging kurban dengan kantong plastik.
"Dampak plastik ini memang sudah sedemikian rupa ya. Sudah barang tentu kami mendorong masyarakat, umat, untuk mengurangi penggunaan plastik ini, walaupun memang tidak bisa sama sekali menghilangkan bungkus plastik itu," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (28/7).
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dalam ketentuan hukum fatwa ini, disebutkan bahwa tiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang demi kemaslahatan, dan menghindarkan diri dari berbagai penyakit, perbuatan tabzir dan israf.
Tabzir yang dimaksud, berarti menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syariat atau kebiasaan umum di masyarakat. Sedangkan Israf yakni tindakan berlebih-lebihan dalam menggunakan barang atau harta melebihi kebutuhannya.
Selain itu, haram hukumnya membuang sampah sembarangan dan membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain. Pemerintah dan pelaku usaha juga wajib mengelola sampah untuk menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Fatwa itu juga menetapkan, mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna untuk kesejahteraan umat adalah wajib kifayah.
Namun, Hasanuddin mengakui, belum ada fatwa MUI yang secara khusus terkait dengan penggunaan plastik. Sejauh ini, fatwa MUI yang berhubungan dengan lingkungan, yaitu fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, perlindungan terhadap satwa langka, dan pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
"Tapi yang spesifik tentang pengurangan sampah plastik ini belum ada," kata dia.
Meski begitu, lanjut Hasanuddin, fatwa 41/2014 tentang pengelolaan sampah itu merekomendasikan agar Umat Muslim turut berkontribusi menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Fatwa 41/2014 juga merekomendasikan lembaga pendidikan dan tempat ibadah agar memberi pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah. Di sisi lain, fatwa itu juga merekomendasikan masyarakat untuk melakukan pengurangan sampah.
Cara pengurangan tersebut, misalnya dengan menggelar kegiatan yang tujuannya membatasi jumlah sampah. Langkah lain seperti mendaur ulang sampah, dan memanfaatkan kembali sampah. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang punya nilai ekonomi sehingga dapat memberi nilai tambah.
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menuturkan DMI mengimbau kepada seluruh pengurus masjid untuk memakai kantong plastik ramah lingkungan dalam mengemas daging hewan kurban pada Idul Adha 1440 hijriah. Menurut dia masjid harus berkontribusi mengurangi pemakaian plastik demi pelestarian alam.
"Sudah selayaknya saya kira masjid-masjid untuk memulai mempertimbangkan penggunaan kantong yang ramah lingkungan. Ya sudah waktunya," ucap dia.
Imam menyadari, penggunaan plastik di lingkungan masjid memang terbilang banyak. Selain sering digunakan untuk membungkus daging hewan kurban, plastik juga kerap dipakai jamaah untuk menyimpan sandal maupun sepatu. Ini tak bisa dinafikan sebab tempat penitipan sandal di masjid sering tidak cukup menampung alas kaki jamaah.
"Masjid adalah pusat kegiatan masyarakat, juga pusat komunitas. Biasanya jamaah menggunakan kantong plastik untuk (menyimpan) sepatu dan sandal. Karena ketika jamaah itu banyak berkumpul, maka tempat penitipan masjid itu tidak memungkinkan (menampung)," paparnya.