Ahad 21 Jul 2019 17:30 WIB

MIUMI Aceh: PUBG Haram karena Banyak Mudharatnya

Pemerintah diminta memblokir gim sejenis PUBG.

Rep: Fuji EP/ Red: Indira Rezkisari
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh berpandangan bahwa gim sejenis Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) banyak mudharatnya sehingga bisa dikatakan haram. Gim sejenis PUBG mengandung pornografi, kekerasan, kebrutalan dan merusak kepribadian para pemainnya.

Ketua MIUMI Aceh, Tengku Muhammad Yusran Hadi menjelaskan, gim sejenis PUBG mengandung banyak mudharat di antaranya kecanduan dan menyebabkan gangguan psikologi seperti cepat emosi, agresif, gelisah, menyendiri dan lain-lain. Selain itu menyebabkan kenakalan anak dan remaja serta kriminalitas.

Baca Juga

"Juga membuat malas belajar dan bekerja, merusak moral, menghancurkan prestasi dan masa depan generasi muda, melalaikan ibadah dengan meninggalkan shalat berjamaah, menunda-nunda shalat dan tidak baca Alquran, merusak rumah tangga," kata Tengku Yusran kepada Republika, Ahad (21/7).

 

Bahkan, dia menegaskan, gim sejenis PUBG membahayakan kesehatan seperti merusak mata, menyebabkan keletihan dan obesitas yang dapat menimbulkan penyakit lain sehingga berujung kepada kematian. Tentu berlama-lama bermain game juga termasuk menyia-nyiakan waktu. Artinya gim sejenis PUBG banyak mudharatnya.

Mengingat banyak mudharatnya, Tengku Yusran menjelaskan, gim sejenis PBUG haram berdasarkan Alquran, As-Sunnah, ijma', qiyas dan maqashid syariah. Sebab Alquran dan As-Sunnah mengharamkan segala kemudharatan terhadap kehidupan pribadi seseorang atau orang lain.

"Maka kita mendapatkan semua perbuatan dan perkataan yang diharamkan dalam Alquran dan As-Sunnah itu karena mengandung mudharat, inilah maqashid syariah (maksud dan tujuan syariat Islam) dalam mengharamkan sesuatu yaitu untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan bagi manusia. Oleh karena itu, para ulama bersepakat (ijma') bahwa segala bentuk kemudharatan itu haram hukumnya," jelasnya.

MIUMI Aceh juga meminta kepada pemerintah untuk memblokir gim sejenis PUBG dan mengawasi penyedia-penyedia internet dan hiburan. Sebab pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir gim sejenis PUBG demi menyelamatkan generasi bangsa.

Doktor bidang fiqh dan ushul fiqh dari International Islamic University Malaysia (IIUM) itu mengingatkan, hendaklah para pemimpin, penyedia dan pemain gim bertakwa kepada Allah SWT. Caranya dengan melaksanakan perintahkan Allah SWT, meninggalkan apapun yang diharamkan oleh Allah SWT, dan takut kepada Allah SWT.

"Hendaklah kita takut kepada azab Allah SWT yang akan menimpa semua orang akibat perbuatan maksiat dan meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar, kepada semua pihak, khususnya keluarga masing-masing untuk menjaga anak, istri dan suami dari maksiat gim," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement