Senin 15 Jul 2019 16:40 WIB

Pengurus Masjid, Yuk Cek Lagi Arah Kiblat

DMI telah memiliki aplikasi pemeriksa arah kiblat secara akurat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Arah Kiblat
Arah Kiblat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau pengurus-pengurus masjid di berbagai daerah untuk meninjau kembali arah kiblat. Peninjauan ini bisa dilakukan dengan adanya koordinasi antara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan perwakilan DMI di daerah karena DMI punya aplikasi sistem yang dapat memeriksa keakuratan arah kiblat.

"Kami mengimbau agar masjid-masjid di seluruh wilayah untuk mengecek kembali arah kiblat," kata Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni kepada Republika.co.id, Senin (15/7).

Baca Juga

Imam menjelaskan, DMI telah memiliki aplikasi sistem yang dapat diakses melalui ponsel pintar di mana saja. Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memeriksa arah kiblat di suatu masjid secara akurat.

"Aplikasi sistem kita ada di seluruh Indonesia, di DMI daerah-daerah. Tinggal koordinasi saja antara DMI dengan masjid-masjid, atau dengan DKM-DKM masjidnya," ungkap dia.

Imam juga menyebutkan, imbauan terkait pemeriksaan arah kiblat di masjid-masjid sebetulnya sejak lama disampaikan. Dia mengakui, DMI tidak secara khusus memfasilitasi masjid untuk mengecek kembali arah kiblat.

"Jadi kita mengimbau saja. Sejak lama sudah kita sampaikan. dulu juga sudah dkita sampaikna. Aplikasinya juga sudah kita sebar ke daerah-daerah, (bisa diakses) ada di handphone. Ini menjadi tanggungjawab bersama sebetulnya," papar dia.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juli 2019. Isinya berupa imbauan bagi umat Islam untuk mengecek ulang arah kiblat pada Senin (15/7) dan Selasa (16/7).

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran," kata Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Moh Agus Salim kepada Republika.co.id, Senin (15/7).

Berdasarkan tinjauan astronomi atau ilmu falak, pengukuran arah kiblat sangat akurat dilakukan pada dua hari tersebut, mengacu pada fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah. Peristiwa itu dikenal dengan istilah istiwa a’zam atau rashdul kiblat.

Agus mengatakan, Kemenag telah menginformasikan anjuran pengukuran arah kiblat atau rashdul kiblat kepada setiap Kantor Wilayah Kemeng dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dengan itu, pengukuran dapat dilakukan lebih masif.

Berdasarkan data astronomi, matahari tepat melintas di atas Ka’bah pada 15 dan 16 Juli 2019 masing-masing tepat pukul 16.27 WIB dan 17.27 WITA. Saat itu, bayang-bayang suatu benda yang berdiri tegak lurus di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka’bah.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pemberitahuan cara mengukur arah kiblat secara sederhana. Pertama, menancapkan atau memasang batang lurus (contohnya penggaris kayu panjang) secara tegak lurus pada tanah atau latai sebelum matahari berada di atas Ka’bah pada pukul 16.26 WIB.

Kedua, menandai arah bayangan yang dihasilkan oleh batang lurus tersebut tepat pukul 16.26 WIB. Arah kiblat mengarah dari ujung bayangan menuju batang tersebut. BMKG menginformasikan kondisi seperti itu akan terulang setiap tahunnya pada 27-28 Mei dan 15-16 Juli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement