Sabtu 13 Jul 2019 17:00 WIB

Delegasi Kamar Dagang AS Kunjungi BPJPH

Delegasi ingin melihat perkembangan regulasi jaminan produk halal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Delegasi Amcham (American Chamber of Commerse)  melakukan kunjungan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Rombongan yang terdiri dari perwakilan Kedutaan Besar Amerika, Kedutaan Besar Denmark, Kedutaan Besar Turki, perwakilan dari berbagai pelaku industri dengan produk makanan, agrikultur, farmasi, oil, dan sejumlah konsultan itu disambut langsung oleh kepala BPJPH, Sukoso. 

Menurut Government Relations Director - Amcham Indonesia Yanuar Wibisana, kedatangan delegasi tersebut bertujuan untuk mengupdate perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). “Kami ingin mendapatkan kejelasan poin-poin yang terdapat di dalam PP 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal itu," ujar Yanuar melalui keterangan yang diterima Republika, Jumat (12/7).  

Yanuar berharap, dengan adanya kunjungan ini, para pelaku industri dalam organisasinya dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut mandatory Jaminan Produk Halal.

“Kami mencoba memberikan informasi atau menfasilitasi kebutuhan industri. Kami berharap bahwa PP ini dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi industri, sehingga mereka dapat membuat perencanaan yang lebih baik,” tambahnya.

Dia juga berharap proses terbitnya peraturan Jaminan Produk Halal ini dapat tercapai dengan baik. Ini penting agar iklim industri di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi, kata dia. 

Pada pertemuan itu, Kepala BPJPH, Sukoso menyinggung mengenai kandungan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan JPH yang akan segera dimulai oleh pemerintah. 

Dia menjelaskan, peran BPJPH sebagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan UU 33 Tahun 2014 tentang JPH, dan akan memulai tugasnya pada Oktober 2019 mendatang. 

“Sesuai amanat UU JPH pasal 5, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH. Dan JPH selenggarakan oleh Menteri Agama yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH,” jelas Sukoso.

Menurut dia, PP JPH juga harus diperhatikan oleh pelaku industri. Salah satunya, PP mengamanatkan agar pelaku usaha benar-benar memperhatikan lokasi, tempat dan proses produksi sehingga dapat memenuhi standar halal. 

"Jadi, lokasi, tempat, dan alat proses produksinya, jangan sampai tidak dijaga kebersihan dan higienitasnya, terlebih terkontaminasi. Jadi harus dipastikan bebas dari najis dan bahan yang tidak halal,” terangnya. 

Terkait dengan penahapan kewajiban bersertifikat halal, Sukoso menyatakan bahwa penahapan itu dilakukan salah satunya untuk mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. 

“Penahapan sertifikasi halal nantinya dimulai dari produk makanan dan minuman, sedangkan produk-produk lainnya di tahap selanjutnya," ujarnya. 

"Ketentuan teknis dari pelaksanaan penahapan ini nanti diatur dalam Peraturan Menteri yang belum disahkan, karena peraturan tersebut memang harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement