Kamis 11 Jul 2019 14:36 WIB

BWI: Potensi Wakaf Rp 10 Triliun Setahun

Sebagian besar masyarakat masih menganggap wakaf tak beda daripada donasi

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Iman Teguh Saptono menjadi narasumber pada acara focus group discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Iman Teguh Saptono menjadi narasumber pada acara focus group discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun, masih ada tantangan berupa literasi masyarakat tentang wakaf yang belum cukup baik. Sebagian besar masyarakat masih memandang wakaf tak beda daripada donasi atau zakat.

"Wakaf justru harus ada konsep inti, ada pokok yang harus dipertahankan, kemudian manfaatnya dari perputaran pokok itu, jadi ada upaya produktif yang harus dilakukan, itu (hasil upaya produktif) yang bisa dimanfaatkan," kata Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono kepada Republika.co.id, Kamis (11/7).

Baca Juga

Menurut Imam, saat ini sudah ada sekitar 100 juta penduduk Muslim Indonesia yang masuk kelas menengah. Kalau masing-masing orang melaksanakan wakaf Rp 10 ribu setiap bulan atau Rp 100 ribu setahun, jika dikali 100 juta orang maka hasilnya Rp 10 triliun.

Tantangan kedua, dia menjelaskan, profesionalisme nazir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Nazir yang ada sekarang umumnya mengerjakan aset wakaf seperti kuburan, masjid dan madrasah padahal aset wakaf bukan hanya itu.

"Padahal ke depan wakaf tidak hanya itu, bisa (wakaf) perusahaan, bisa pabrik, bisa kebun, jadi profesionalisme nazir dan (ketiga) adalah transparansi serta pelaporan, kalau tiga ini bisa diperbaiki Insya Allah potensi (wakaf Rp 10 triliun setahun) bisa terwujud," ujarnya. 

Imam juga menjelaskan, saat ini BWI masih fokus pada upayanya sebagai fasilitator dan regulator wakaf. Ada aset tapi masih terbatas karena BWI belum didesain sepenuhnya untuk menjadi lembaga pengelola aset wakaf. Meskipun secara undang-undang BWI dimungkinkan mengelola aset wakaf.

"Jadi ada (aset) tapi tidak menjadi fokus utama BWI, karena kita sendiri fokus untuk mengatur regulasi, fasilitator, kemudian kalau ada masalah sengketa wakaf dan seterusnya," jelasnya.

Menurut dia, BWI ke depannya bisa mengelola aset wakaf produktif. Aset wakaf nasional yang ingin BWI kerjakan adalah cash wakaf link sukuk. Jadi BWI menghimpun wakaf uang masyarakat, kemudian diinvestasikan ke dalam sukuk yang relatif aman. Sama seperti konsep wakaf, yang diberikan ke penerima manfaat adalah hasilnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement