Senin 08 Jul 2019 17:19 WIB

Keluarga Mampu Tapi Terima Bansos? Ini Kata MUI Lebak

Keluarga mampu yang terima bansos tidak diperbolehkan agama.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan keluarga mampu secara ekonomi menerima program bantuan sosial yang digulirkan Kementerian Sosial.

"Program sosial itu yang berhak menerimanya dari keluarga miskin dan bukan untuk keluarga yang mampu ekonomi," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Senin (8/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Kementerian Sosial menggulirkan program sosial bertujuan untuk perlindungan bagi keluarga miskin agar kehidupan mereka tetap sejahtera. 

Masyarakat miskin di Lebak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga mendapat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu). Begitu juga program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk menerima beras sebanyak 10 Kg/bulan.

Dia mengatakan, bila keluarga mampu secara ekonomi masih terdata dan menerima program bantuan sosial, sebaiknya dialihkan kepada keluarga miskin yang lain, ujarnya.

Selama ini, kata dia, masih banyak keluarga miskin belum menerima program sosial dari pemerintah. "Jika orang mampu itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain. Untuk itu, hukumnya haram," katanya menjelaskan.

Diaa mengapresiasi warga miskin yang belum terdata menerima program sosial, namun tetap mandiri misalnya dengan mengikuti BPJS swadaya dengan membayar iuran sendiri.

Dengan demikian, pihaknya meminta umat agar hidup lebih mandiri dan bekerja keras untuk menempuh kehidupan tanpa meminta belas kasihan. "Dengan kerja keras itu maka kehidupan warga tidak jadi miskin, karena memiliki pendapatan ekonomi yang halal," ujarnya.

Uni (55) warga Sentral Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku bahwa dirinya masuk kategori miskin karena sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci di rumah orang. Selain itu suaminya tidak mampu bekerja karena usianya sudah renta. Namun dirinya bersemangat tidak menerima bantuan program sosial.Selama ini, mereka belum pernah menerima program sosial dari Kementerian Sosial.

Keluarganya, aku dia, sudah cukup dengan tinggal di rumah majikannya tanpa dipungut biaya sewa. "Kami tetap menyisihkan pendapatan untuk membayar BPJS secara swadaya untuk jaminan kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Permana mengatakan saat ini jumlah masyarakat miskin yang menerima program sosial sebanyak 106.230 jiwa berdasarkan pendataan tahun lalu.

"Kami ke depan akan memasang stiker di pintu rumah bagi warga miskin yang menerima program sosial agar tepat sasaran. Jika mereka sudah mampu maka akan dihapus untuk menerima program sosial itu," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement