Senin 08 Jul 2019 16:41 WIB

Soal Raqan Poligami, Menag: Sudah Diatur di UU No 1 1974

Poligami diperbolehkan dengan syarat yang ketat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan regulasi tentang poligami selama ini sudah diatur dalam UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.  

"Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami legal dengan syarat-syarat yang ketat, di UU 1 (Tahun) 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan tapi kita akan dalami isinya seperti apa," kata Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7). 

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan Lukman menanggapi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Poligami di Aceh. Menag mengaku hingga saat ini belum mengetahui isi rancangan qanun tersebut. "Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman. 

Menurut dia, selama ini poligami sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kendati demikian, dia menegaskan masih akan mendalami rancangan qanun poligami yang akan diterapkan di Aceh tersebut.     

Seperti diketahui, pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah membahas perda atau qanun untuk melegalkan poligami. Sebab, di Aceh kini sedang banyak terjadi praktik pernikahan siri.    

Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).  Raqan ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, bukan inisiatif DPRA. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement