Kamis 04 Jul 2019 06:39 WIB

Tugas Lembaga Pemeriksa Halal, Seperti Apa?

Halal ini standar kualitas, bahwa produknya sudah sampai tahap sertifikasi halal.

Rep: Rahmah Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Pakar Halal Universitas Gajah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, menjelaskan bagaimana Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan tugasnya. Standar pemeriksaan yang dilakukan adalah dari bahan dasarnya, yang perlu dilakukan dalam penelitian laboratorium.

Mungkin sebagian orang awam akan bertanya-tanya, mengapa seperti sendok bayi, jilbab, atau bahkan kulkas sekalipun, memerlukan standarisasi pelabelan halal. Ia memberikan contoh cara pemeriksaan teknologi pangan, yakni teflon.

“Jadi kalau di teknologi pangan itu memang ada bahan yang ditambahkan. Misalnya di teflon agar tidak lengket selain teknologi contour dari alas wajannya, ada penambahan bahan tertentu yang itu harus diyakini halal atau tidak,” ucap Nanung saat dihubungi, Rabu (3/7).

Itu baru teflon, belum lagi alat-alat lainnya, meskipun tidak semua barang harus dilabeli halal. Ia juga mencontohkan pada teknologi sandang, ketika memberikan motif kain ada teknik pewarnaan itu diperlukan alat bantu untuk menempelkan.

Misalnya alat bantu seperti ‘malam’ pada batik, itu bisa diluruhkan dengan air panas atau asam lemak. Nah asam lemaknya ini perlu dipastikan menggunakan lemak apa agar bisa dilabeli halal. “Itu standar kualitas saja. Bahwa produk yang bersertifikat memiliki kualifikasi hingga menempati level halal,” ungkap Nanung.

Sertifikasi halal ini sebenarnya untuk memastikan tidak ada bahan haram dan tidak merugikan. Bahkan pihak yang tidak beragama Islam pun tidak ada masalah dengan itu. Halal ini standar kualitas, bahwa produknya sudah sampai tahap sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement