Rabu 03 Jul 2019 16:02 WIB

Tarif Sertifikasi Halal UMKM Masih Dibicarakan

Secara detail, tarif sertifikasi halal untuk UMKM belum ditetapkan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Proses sertifikasi halal
Foto: Republika
Proses sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Mastuki, menegaskan belum ada tarif tetap untuk sertifikasi halal para pelaku UMKM. Pihaknya masih akan membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, agar bisa mendapatkan angka yang sesuai.

“Secara detail, tarif untuk UMKM belum kami tetapkan. Masih diskusi dengan Kemenkeu. Karena BPJPH sebagai BLU, maka semua tarif layanan yang akan dilakukan BPJPH harus melalui penetapan tarif oleh Kemenkeu,” kata Mastuki saat dihubungi, Rabu (3/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Mastuki mengatakan memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing.

“Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan,” kata dia kepada Republika.co.id di sela-sela Coaching Clinic bertema 'Peluang dan Tantangan  UMKM Serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia' yang diadakan oleh Chef Halal Indonesia, di Jakarta, Sabtu, (29/6).

Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. “Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana,” jelas dia.

Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement