Rabu 03 Jul 2019 15:59 WIB

Soal Sertifikasi Halal, Pemerintah Diminta Beri Subsidi

IHW menyarankan agar pemerintah beri subsidi bagi sertifikasi halal

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri) bersama Wakil Ketua Gapmmi Rachmad Hidayat menjadi narasumber pada acara refleksi akhir tahun dab bedah buku
Foto: Republika/Prayogi
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri) bersama Wakil Ketua Gapmmi Rachmad Hidayat menjadi narasumber pada acara refleksi akhir tahun dab bedah buku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyarankan pemerintah untuk memberikan subsidi kepada para pengusaha besar maupun UMKM, dalam mendapatkan sertifikat halal. Menurut dia, ini harus dilakukan pemerintah lantaran sertifikasi halal untuk para pengusaha adalah wajib, bahkan tercantum dalam undang-undang.

“Sertifikat halal ini kan sekarang negara yang mewajibkan, artinya negara harus membiayai. Jadi saran saya masukan dari IHW, jika pemerintah mewajibkan sertifikasi halal, maka pemerintah juga yang harus memberikan anggaran, atau subsidi,” kata Ikhsan saat dihubungi, Rabu (3/7).

Baca Juga

Meski disubsidi, sertifikasi halal ini tidak bisa digratiskan juga, karena dikhawatirkan bisa dianggap tidak perlu atau kurang berguna, jadi perlu ada biayanya. Jika berlaku untuk jangka waktu dua tahun, biaya maksimal sebesar Rp 500 ribu kemungkinan masih bisa bagi para pelaku UMKM.

Namun jika nominal sertifikasi mencapai Rp 2 juta, para pelaku UMKM saja hanya mendapat omset mungkin Rp 500 ribu dan ini justru dikhawatirkan bisa mematikan usaha mereka. Selain itu, juga tidak ada harga normal bagi sertifikasi, karena pelaksananya pemerintah.

“Nah kalau untuk UMKM, dia barang jualannya saja Rp 500 ribu, jadi kan itu memberatkan, sehingga tidak bisa berlaku UU JPH itu khusus untuk mikro kecil. Karena kalau ikut berdasarkan apa yang disampaikan Pak Mastuki, berarti UMKM itu berhenti jualan, karena untuk bayar itu nggak cukup,” papar Ikhsan

Terkait lembaga sertifikasi halal sebelumnya yakni LPPOM MUI, ia menjelaskan wajar jika LPPOM MUI memberikan harga untuk sertifikasi halal lantaran LPPOM MUI merupakan lembaga swadaya masyarakat. Semua pemeriksaan ditanggung sendiri, mulai dari pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan halal, sertifikat, maupun proses auditor.

“Nah sekarang kan pemerintah, wajar kalau pemerintah yang membiayai, bukan malah (sertifikasi halal) dijadikan sumber pemasukan bagi negara. Jangan kebalik,” ungkap Ikhsan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Mastuki, mengatakan memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing.

“Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan,” kata dia kepada Republika.co.id di sela Coaching Clinic bertema 'Peluang dan Tantangan  UMKM Serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia' yang diadakan oleh Chef Halal Indonesia, di Jakarta, Sabtu, (29/6).

Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. “Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana,” jelas dia.

Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement