REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid. "Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahim ke kediaman Kiai Ma’ruf di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis (27/6).
Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.
Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.
MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.