Kamis 27 Jun 2019 23:06 WIB

Kiai Maruf akan Mundur dari Ketum MUI Bila Resmi Jadi Wapres

Kiai Ma'ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketum MUI.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di sela-sela seminar nasional penanggulangan bahaya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia pada Rabu (3/10) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di sela-sela seminar nasional penanggulangan bahaya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia pada Rabu (3/10) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid. "Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahim ke kediaman Kiai Ma’ruf di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.

Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.

MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement