Senin 17 Jun 2019 20:54 WIB

Halal Bihalal IKANU Mesir Sampaikan 5 Maklumat Kebangsaan

Halal Bihalal IKANU Mesir dihadiri para alumni al-Azhar dan universitas di Mesir.

Halal Bihalal IKANU Mesir
Foto: Dok Istimewa
Halal Bihalal IKANU Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Halal Bihalal Nasional IKANU (Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama) Mesir yang digelar di Pondok Pesantren Al-Hamidiyyah, Lasem, Rembang, Jawa Tengah pada (Ahad 16/4) mengeluarkan lima maklumat kebangsaan.  

“Memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan keagamaan bangsa Indonesia saat ini, IKANU Mesir merasa berkepentingan untuk menyampaikan maklumat bersama,” kata Sekjen IKANU Anis Mashduqi dalam keterangannya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (17/6).  

Baca Juga

Anis menjelaskan, maklumat pertama Syawal adalah bulan silaturahim bagi umat Islam dalam rangka memperbaiki hubungan antarsesama umat manusia (hablum minannas). “Ajaran ini akan sangat baik apabila mampu menjadi tradisi nasional bangsa Indonesia,” kata dia.  

IKANU mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus mempererat silaturahim antarsesama anak bangsa untuk memperkuat persaudaraan serta menyembuhkan luka anak bangsa setelah terjadinya benturan, konflik, dan perpecahan. 

Kedua, kata Anis, IKANU menyeru kepada seluruh elemen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk menebarkan karakter moderasi Islam (wasathiyyah al-Islam) sebagai pemersatu dalam rangka menciptakan kondisi bangsa yang kondusif, aman, tenteram, dan damai. 

Dia mengatakan, agama dengan tegas melarang segala bentuk perilaku berlebihan dalam beragama, termasuk provokasi, fitnah, dan kekerasan yang mengarah pada perpecahan.

Menurut Anis, relasi agama dan negara diharapkan mampu mendorong kepada terwujudnya cita-cita perdamaian dan kesejahteraan sebagaimana karakter moderasi Islam itu sendiri (wasathiyyah al-Islam), bukan menjadi sumber permusuhan dan perpecahan sesama anak bangsa. 

Maklumat ketiga, kata Anis, IKANU menyeru kepada seluruh elemen bangsa, wajib kiranya menjaga dan memupuk komitmen kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta dengan tegas melawan gerakan yang akan mengusik dan mengancamnya. Di samping itu, seluruh elemen bangsa wajib menghormati pemerintahan yang sah serta menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah elemen fundamental dalam bangunan berbangsa dan bernegara yang selaras dengan ajaran dan nilai-nilai agama Islam,” kata dia.   

Anis melanjutkan, maklumat yang keempat IKANU mengimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat, para dai dan ustaz untuk menahan diri memberikan pandangan hukum Islam kepada masyarakat, kecuali dia merasa yakin dan dinilai memang memiliki keahlian atau kompetensi dalam hal ini. 

Anis menilai, saat ini, banyak sekali pandangan hukum yang membingungkan dan distorsif yang justru memperburuk citra Islam sebagai agama yang rasional dan humanis, karena perumusannya tidak melibatkan syarat kompetensi dan metodologi yang benar.

Anis menegaskan, bagi umat Islam, hukum Islam adalah produk pengetahuan yang hanya bisa dikonseptualisasikan oleh pihak-pihak yang terdidik dalam disiplin metodologi hukum Islam dan memiliki kompetensi khusus. 

“Tidak semua orang memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukannya. Hukum Islam merupakan hasil kerja ilmiah dan profesional di tangan-tangan yang ahli di bidangnya,” kata dia.  

Maklumat kelima, ujar Anis, IKANU meminta agar seluruh lembaga penegak hukum mampu menjaga kejujuran, keadilan, dan independensi. IKANU juga meminta masyarakat tidak melakukan aksi-aksi inkonstitusional, tapi menyerahkan semua keputusan kepada penegak hukum serta tidak melakukan upaya pemaksaan kehendak. “Penegakan hukum merupakan keniscayaan untuk menjaga supremasi hukum,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement