REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019. Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA).
Ia menerangkan, PMA tersebut sebagai aturan turunan PP 31 Tahun 2019 tentang JPH yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019. Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal Insya Allah sesuai rencana.
"Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan rencana bisnis dan anggaran, draf PMK tarif layanan, roadmap JPH, elektronifikasi layanan melalui sistem informasi manajemen halal (SimHalal)," jelasnya.
BPJPH juga sedang mempersiapkan kerjasama dengan berbagai stakeholders dan mitra strategis. Juga sedang komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal. Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum 17 Oktober 2019.
"Uji coba dan masa transisi penyelenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami optimis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag), serta PTN dan PTS, dan Yayasan Islam di daerah," ujarnya.