Rabu 29 May 2019 20:02 WIB

Baznas Bantah Dana Zakat untuk Infrastruktur Pemerintah

ASN membayarkan zakatnya di Baznas sifatnya sukarela dan tidak memaksa.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agus Yulianto
Ketua Baznas Bambang Sudibyo
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Baznas Bambang Sudibyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo membantah isu-isu yang berkembang di masyarakat. Isu tersebut menyebut wacana dana zakat yang dihimpun akan digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur pemerintah.

"Isu memviralkan zakat Baznas dipakai pemerintah untuk bayar hutang atau membangun jalan top itu sama sekali tidak berdasar. Isu viral itu fitnah," ujarnya dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (29/5).

Dia menyebut, uang zakat yang dikumpulkan oleh Baznas dari para muzakki Indonesia jumlahnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah. Selain itu zakat disebut tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Zakat tidak masuk dalam APBN dan rencana Presiden. Menteri keuangan (Menkeu) tidak pernah intervensi ke Baznas," ujarnya.

Selain isu dana zakat digunakan untuk infrastruktur pemerintah, Baznas juga diterpa isu perihal pemotongan gaji aparatur sipil negara sebesar 2,5 persen untuk zakat. Untuk masalah itu, Bambang meyakinkan, jika hal tersebut belum pasti dan masih disiapkan peraturan presidennya (Perpres).

Adapun ketentuan bagi ASN membayarkan zakatnya di Baznas sifatnya sukarela dan tidak memaksa. Meski begitu, Bambang menyebut kerjasama Baznas dengan beberapa instansi untuk membayar zakat sudah berjalan lancar, diantaranya; BNI, Semen Padang, TNI, dan beberapa kementerian.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta, menyebut zakat ASN khususnya di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku sejak 1968. Pegawai pemerintah menyetorkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (BAZIS) DKI yang 2019 bergabung dengan Baznas.

"Yang dilakukan pemerintah bukan memotong gaji, melainkan pelayanan bagi yang ingin berzakat. Baznas memfasilitasi ASN yang ingin membayar zakat namun mengalami kesulitan, dari cara penghitungan maupun lokasi pembayaran. Ini dilakukan secara sukarela alias tak ada paksaan," ujarnya.

Arifin juga menyebut dana zakat yang dihimpun pengelolaannya tidak dipusatkan di Baznas, melainkan dilakukan lembaga zakat tiap wilayah. Ini sesuai dengan ketentuan bahwa prioritas zakat harus disalurkan di wilayah yang sama.

Dengan ketentuan itu, maka dia menjain tidak ada dana zakat yang digunakan untuk membangun infrastruktur dalam prmogram pemerintah, apalagi membayar utang negara. Adapun pembangunan yang dilakukan Baznas disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Salah satunya untuk membantu korban bencana yang butuh membangun hunian sementara dan saluran air bersih.

"Tidak mungkin zakat disalurkan kecuali kepada mustahik yang memang memerlukan," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement