REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar pada sekitar 1.200 masjid se Kota Makassar, Sulawesi Selatan saat ini tengah melakukan pengelolaan zakat fitrah.
Wakil Ketua I Bidang Pengelolaan Zakat Baznas Makassar, M Alwi Nawawi, saat ditemui di kantornya Jalan Teduh Bersinar Makassar, Senin (27/5), mengemukakan pengelolaan tersebut terdiri atas sosialisasi ke warga, pengumpulan, hingga pendistribusian yang kembali diserahkan kepada warga setempat dengan kategori miskin atau pendapatannya tidak berkecukupan.
"Kita punya sekitar 1.200 masjid di Makassar, jika ini berfungsi dengan baik maka bisa mengentaskan kemiskinan," katanya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Menag) nomor 52 tahun 2014, pengelolaan zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadhan dan berakhir H-5 atau sebelum Ramadhan usai, sehingga ada tenggang waktu antara lebaran dan penyelesaian pengumpulannya. Kemudian dilanjutkan untuk pendistribusian, ini ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
"Namun intensitas zakat fitrah ini baru meningkat pada 10 hari terakhir Ramadhan. Bersamaan dengan itu, kami mulai sosialisasi tentang bagaimana pentingnya zakat fitrah dan bagaimana membaginya," papar Kiai Alwi.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting mengingat pada 2018 masih ada amil belum memahami aturan pembagian zakat fitrah, agar selalu berlandasakan pada keadilan, dengan mengutamakan penduduk miskin.
"Masih saja ada masjid yang pukul rata, warga miskin dengan anggota keluarga lima orang dengan tiga orang, tentunya harus menjadi dasar pembagiannya, karena tentu beda kemampuan konsumsinya," katanya.
Selain berada di masjid-masjid, UPZ juga hadir di berbagai kantor-kantor besar, seperti di Balaikota Makassar, dinas, badan, perusahaan daerah tingkat kota, dan sekolah. "Kalau untuk penerimaannya, tidak semua kantor menerima zakat fitrah hanya sebagian kecil di kantor-kantor," kata dia.
Kiai Alwi menjelaskan, zakat fitrah bersikap khusus, berbeda dengan zakat harta atau profesi. Zakat fitarah bertujuan agar semua orang tidak ada kelaparan makanya ditujukan kepada fakir dan miskin sesuai dengan tujuan hakikatnya. "Bagaimana agar semua orang bisa tersenyum dan tidak ada oranng yang lapar jelang serta pada Hari Raya lebaran," harapnya.