Kamis 16 May 2019 15:54 WIB

Presiden Anjurkan Zakat ke Baznas

Baznas berperan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan mustahik

Rep: Rahma Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Presiden Joko Widodo membayar zakat penghasilan melalui Baznas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo membayar zakat penghasilan melalui Baznas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menganjurkan  umat muslim Indonesia menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS), melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sejauh ini, Baznas sudah ikut berperan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan mustahik rata-rata hingga 97,88 persen.

 

Baca Juga

Presiden, para menteri kabinet, dan pejabat tinggi negara, memberikan contoh pada masyarakat dengan membayar zakat di konter Baznas di Istana negara, pada Kamis (16/5). Baznas menyediakan 30 konter pembayaran zakat secara tunai dan non tunai, didampingi dengan petugas bank.

“Alhamdulillah hari ini terlaksana kembali acara tahunan yang telah dirintis oleh Bapak Presiden sejak Randhan tahun 2016,” ujar Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, dalam laporannya di hadapan Presiden pada acara Zakat Istana di Istana Negara, Kamis (16/5).

Menurut dia, Baznas turut berperan dalam program mengentaskan kemiskinan baik melalui program santunan maupun pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan. “Bapak Presiden, para menteri dan para pejabat lain menunaikan zakat ke Baznas, sebagai bentuk keteladanan para pemimpin muslim dalam menunaikan kewajibannya,” ucap Bambang.

Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas tentang Efektivitas Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Pusat Tahun 2018, dikatakan Bambang, menunjukkan program-program Baznas berhasil secara signifikan memperbaiki kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan spiritual, tingkat pendidikan, kesehatan dan kemandirian ekonomi mustahik.

“Merujuk garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, Baznas mampu meningkatkan pendapatan sebanyak 28 persen mustahik yang telah dibantu melalui program-program pemberdayaan. Efek tersebut akan semakin besar jika zakat yang terkumpul juga makin besar,” kata Bambang.

Untuk meningkatkan penghimpunan zakat, Baznas berharap Presiden segera mengesahkan Peraturan Presiden mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dari informasi yang kami peroleh, Bapak Menteri Agama telah menulis surat kepada Bapak Presiden tentang permohonan inisiatif penyusunan Peraturan Presiden tentang Zakat Aparatur Negara,” papar dia.

 

Dalam laporan tersebut, Bambang juga menyampaikan jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh dengan rerata tahunan 26,64 persen. Pada 2018, pengumpulan ZIS secara nasional mencapai Rp 8,1 Trilyun. Realisasi pengumpulan zakat dapat didongkrak melalui dua kebijakan pemerintah.

“Pertama, zakat menjadi bersifat wajib bagi semua muslim dan muslimat yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi muzaki. Kedua, insentif pajak yang selama ini berlaku, yaitu zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak, diubah menjadi zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan,” tutup Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement