Kamis 25 Apr 2019 23:28 WIB

Adab ketika Menuju dan Sedang Berada di Masjid (2-Habis)

Perjalanan menuju masjid, juga ketika berada di dalamnya, hendaknya dengan adab

Ilustrasi Masjid
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wachidah Handasah     

Sesampainya di masjid, maka masuklah dengan tenah. Kemudian, duduk dan tunggulah datangnya waktu shalat. Sambil menunggu, hendaklah berzikir kepada Allah, membaca Alquran, serta jauhilah hal-hal yang tidak berguna.

Baca Juga

Contoh perbuatan yang sia-sia ialah menyilangkan jari-jari. Malahan, hal itu dilarang, berdasarkan hadis: "Jika seorang di antara kalian berada dalam masjid, janganlah ia menyilangkan jari-jari tangannya. Karena, menyilangkan jari-jari tangan adalah termasuk perbuatan setan."

Namun, jika ia berada di masjid tanpa menunggu shalat, ia tidak dilarang menyilangkannya. Karena, sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyilangkan jari-jarinya di masjid setelah beliau shalallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat.

Selama menunggu shalat di masjid, jangan pula mengajak orang lain bercakap-cakap tentang urusan dunia. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa hal itu mengurangi kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar. Sementara, dalam hadis lain disebutkan, seseorang dianggap dalam shalat selama ia menunggu waktu datangnya shalat dan para malaikat pun beristigfar untuknya.

Maka, janganlah disia-siakan pahala ini dan janganlah dilewatkan dengan sesuatu yang tidak berguna dan bercakap-cakap tanpa ada manfaatnya.

Kemudian, jika shalat akan dilaksanakan, imam dan para jamaah shalat hendaknya sangat memerhatikan kelurusan shaf. Karena, Nabi SAW bersabda, "Luruskan shaf kalian, karena lurusnya shaf merupakan salah satu sebab kesempurnaan shalat." (Muttafaq Alaih). Maksud dari meluruskan shaf adalah menyamakannya dengan menyejajarkan antara lengan dan mata kaki.

Selain kelurusan shaf, diperintahkan pula untuk mengisi shaf yang kosong dan merapatkannya. Rasulullah SAW bersabda, "Luruskanlah shaf-shaf kalian dan rapatkanlah." (HR Bukhari). Maksud dari merapatkan adalah menempelnya lengan seorang jamaah dengan jamaah lain, menjadi bersambung dan tertutupi tempat yang kosong, sehingga tidak ada tempat bagi setan. wachidah handasah

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement