REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau calon jamaah haji Indonesia agar bijak menggunakan media sosial selama berada di Tanah Suci. Kemenag mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang ketat mengenai hal tersebut.
"Tahun-tahun sebelumnya ada yang dianggap melanggar, salah satunya berkenalan dengan jamaah haji negara lain di Facebook, itu terlacak," kata Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah, Endang Jumali, saat menyampaikan materi dalam Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi 2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Rabu.
Endang menegaskan, Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sanksi bagi pelakunya karena hal tersebut dianggap melanggar konstitusi mereka. Perilaku lain yang dapat berhadapan dengan hukum ialah melakukan hal-hal atau ibadah yang menyimpang, termasuk merobek dan menggunting kain kiswah ka''bah.
"Kaitannya dengan pelaksanaan thawaf, sering terjadi kain kiswah sobek digunting. Ini sangat sensitif, sanksinya berat. Jika dilakukan oleh petugas, sanksinya lebih berat," jelas Endang.
Ia mengatakan masih banyak diterima laporan mengenai jamaah haji yang melakukan hal-hal yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan konstitusi di Arab Saudi. Pihaknya masih menemukan jamaah haji yang kerap melakukan ziarah-ziarah yang tidak biasa yang sifatnya mengkultuskan.
Endang pun menyarankan agar jamaah haji menghindari hal-hal tersebut. Tahlilan atau kunjungan ziarah-ziarah yang sifatnya mengkultuskan dan sensitif tak boleh dilakukan.
"Sanksinya bisa dipenjara atau deportasi jika kasusnya berat," kata Endang.