REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof Hasanud din AF mengatakan, MUI memang belum pernah melakukan kajian Fikih Disabilitas karena tidak ada permintaan dari difabel untuk membahasnya.
"Tapi, kalau ada permintaan dari masyarakat itu akan direspons oleh MUI, Komisi Fatwa. Namun, selama ini belum ada permintaan itu," ujar Hasanuddin.
Fatwa yang dikeluarkan MUI selama ini memang merupakan permintaan dari kalangan masyarakat. Kendati demikian, Komisi Fatwa MUI juga responsif terhadap masalah keagamaan yang dihadapi umat Islam.
Terlepas dari itu, Hasanuddin memandang Fikih Disabilitas sangat penting untuk disosialisasikan kepada kaum difabel yang menganut agama Islam. Apalagi, kaum difabel masih banyak yang menghadapi masalah-masalah hukum Islam.
"Perlu kalau terkait dengan masalah hukum fikih, ada hal-hal tertentu yang memang menjadi masalah kaum disabilitas. Saya kira jelas perlu penjelasan bagaimana hukumnya," kata Hasanuddin.
Menurut dia, agama memang perlu menyentuh kalangan difabel. Karena itu, para ulama harus berupaya mengajarkan ilmu agama kepada kaum difabel, termasuk melalui Komisi Dakwah MUI.
"Perlulah disosialisasikan kalau memang sudah ada fikih-fikih atau aturan hukum Islam terkait dengan ka um difabel. Saya kira, para dai dan para mubalig bisa menyosialisasikannya,"kata Hasanuddin.